PEKANBARU-Penerimaan Riau dari dana bagi hasil (DBH) migas untuk tahun 2009 bertambah sekitar Rp 300 miliar. Pertambahan ini akibat adanya perhitungan kenaikan harga minyak dari April hingga Juli 2009. Meski demikian, Provinsi Riau belum akan dapat menikmati pertambahan ini. Pasalnya, utang DBH migas tahun 2008 yang berjumlah Rp 426 miliar lebih, hingga kini belum dibayar Pemerintah Pusat. Informasi pertambahan DBH migas ini terungkap dari pernyataan Sekdaprov Riau Wan Syamsir Yus, Rabu (12/8) saat ditanya mengenai kesiapan Pemprov Riau dalam pengajuan APBD Perubahan 2009.
Menurut Wan Syamsir Yus, informasi yang diperoleh, kenaikan penerimaan DBH migas ini akibat adanya selisih harga dan secara keuangan Riau akan diuntungkan karena akan menambah pendapatan daerah. Tapi jika pemerintah mencicilnya kembali sebagaimana dilakukan pada DBH migas tahun 2008 maka utang pemerintah pusat ke daerah akan tambah banyak. “Kalau tak dibayarkan maka utang pemerintah ke daerah ini makin banyak,” katanya, selepas pertemuan dengan Balitbang Riau. Anggota DPR RI asal Riau, Muhammad Tonas dikesempatan terpisah turut mendesak pusat agar menunaikan kewajibannya terhadap Riau. Tidak ada alasan bagi pusat untuk menahan terlalu lama DBH migas tahun lalu. Pasalnya dana itu sudah harus diterima Riau seiring dengan telah berakhirnya masa tahun anggaran 2008. Kecuali untuk 2009 memang sesuai aturan pemerintah dibayarkan per triwulannya.
Kepala Bappeda Riau Emrizal Pakis juga mengkhawatirkan jika dana itu tak segera dicairkan maka akan terjadi defisit anggaran di APBD Riau 2009 mencapai Rp140 miliar lebih dan tidak mampu membayar gaji pegawai lima bulan ke depan. (yon )