Rabu, 18 Februari 2009
189 Izin Usaha Hilir Migas Diterbitkan di 2008
Jakarta - Departemen ESDM mengeluarkan izin usaha bagi 189 badan usaha
pada kegiatan usaha hilir migas selama 2008. Sebanyak 101 badan usaha
diantaranya memperoleh izin usaha tetap, dan 88 badan usaha lainnya
memperoleh izin sementara.
"Izin usaha yang diberikan meliputi kegiatan usaha pengolahan,
pengangkutan, penyimpanan, serta niaga," demikian dikutip detikFinance
dari situs resmi Departemen ESDM, Jumat (13/2/2009).
Izin usaha tetap yang diterbitkan pada tahun 2008 masing-masing diberikan
kepada 6 badan usaha pada kegiatan usaha pengolahan. Izin usaha pengolahan
tersebut meliputi 1 izin pengolahan migas, 1 izin pengolahan minyak bumi,
1 izin pengolahan hasil olahan, dan 3 izin pengolahan gas bumi.
Sementara untuk usaha pengangkutan, telah diterbitkan 46 izin tetap yang
terdiri dari 41 izin pengangkutan BBM, 3 izin pengangkutan LPG, 1 izin
pengangkutan CNG, dan 1 izin pengangkutan gas bumi melalui pipa.
Izin tetap untuk kegiatan usaha penyimpanan sebanyak 11 izin yang terdiri
9 izin penyimpanan BBN, 2 izin penyimpanan LPG dan 38 pada kegiatan usaha
niaga.
38 izin usaha niaga terdiri dari 2 izin niaga gas bumi yang memiliki
fasilitas jaringan berdistribusi, 3 izin niaga gas bumi yang tidak
memiliki fasilitas jaringan distribusi, 1 izin niaga LPG, 1 izin niaga
terbatas minyak bumi, 1 izin niaga terbatas hasil olahan minyak bumi, 8
izin niaga umum BBM, 14 izin niaga terbatas BBM, 4 izin niaga CNG/BBG, 1
izin niaga umum hasil olahan gas bumi, dan 3 isin niaga terbatas hasil
olahan gas bumi.
Sementara itu, izin usaha sementara sampai dengan tahun 2008 telah
diterbitkan masing-masing sebanyak 10 izin usaha pada kegiatan usaha
pengolahan. Izin kegiatan usaha pengolahan terdiri dari 6 izin pengolahan
minyak bumi, 2 izin pengolahan hasil olahan, 2 izin pengolahan gas bumi.
Izin sementara juga diberikan kepada 25 kegiatan usaha pengangkutan yang
terdiri dari 13 usaha pengangkutan BBM, 2 usaha pengangkutan LPG, 2 usaha
pengangkutan CNG, dan 8 usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa.
Tak hanya itu, izin juga diberikan kepada 16 kegiatan usaha penyimpanan
yang terdiri dari 12 izin penyimpanan BBM, 2 izin penyimpanan LPG, 2 izin
penyimpanan LNG. Terakhir, izin sementara juga diberikan pada 37 kegiatan
usaha niaga yang terdiri dari 13 niaga gas bumi yang memiliki fasilitas
jaringan distribusi, 4 niaga LPG, 11 niaga umum BBM, 9 niaga CNG/BBG.
Selain izin usaha, pada tahun 2008 Dirjen Migas juga telah menerbitkan 392
rekomendasi bagi kegiatan usaha hilir migas, yang terdiri dari 23
rekomendasi ekspor dan 369 rekomendasi impor.
"Rekomendasi ekspor meliputi ekspor BBM sebanyak 6 rekomendasi, ekspor
hasil olahan 13 rekomendasi, dan ekspor LPG 4 rekomendasi. Sementara itu,
keseluruhan rekomendasi impor sebanyak 369 merupakan rekomendasi impor
BBM," katanya.(lih/dnl)
Perhutani Setuju Hutan Ditambang
Banjir, longsor, dan kerusakan lingkungan lain akan semakin parah.
SEMARANG - Perum Perhutani Jawa Tengah dan Dinas Kehutanan Provinsi
Jawa Tengah menyetujui rencana alih fungsi hutan seluas 430 hektare
di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. Kawasan itu akan dijadikan sebagai
area penambangan PT Semen Gresik. "Sudah clear, kami setuju," kata
Sri Puryono, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, kemarin.
PT Semen Gresik, yang akan mendirikan pabrik di Sukolilo, berencana
memanfaatkan Pegunungan Kendeng, Pati, seluas 1.035 hektare, yang
terdiri atas tanah kapur seluas 700 hektare, tanah liat (250
hektare), dan lokasi pabrik (75 hektare). Dari 700 hektare tanah
kapur, 430 hektare di antaranya milik PT Perhutani, sedangkan sisanya
milik rakyat.
PT Semen Gresik, kata Puryono, sudah menyiapkan calon lahan
penggantinya, yakni lahan milik warga yang akan dibeli sebagai
pengganti hutan. "PT Semen Gresik sudah menyiapkan lahan pengganti
seluas 1.200 hektare," katanya. Selain harus mengganti lahan,
perusahaan itu wajib membeli pohon dan segala sesuatu yang ada di
hutan, termasuk yang akan ditambang.
Keputusan itu ditentang oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
(Walhi) Jawa Tengah. "Alih fungsi hutan itu akan semakin mempercepat
kerusakan lingkungan di Pati dan Jawa Tengah," kata Arif Zayyin,
Direktur Walhi Jawa Tengah, kepada Tempo kemarin.
Saat ini, kawasan Pegunungan Kendeng yang akan ditambang merupakan
hutan tanaman keras yang menjadi "sabuk hijau" untuk wilayah Pati dan
Jawa Tengah bagian utara. Walhi memperkirakan, jika hutan
dialihfungsikan dan dieksplorasi untuk industrialisasi, maka banjir,
longsor, dan kerusakan lingkungan lain di wilayah tersebut akan semakin parah.
Selain itu, penggalian kawasan karst bisa mempercepat pemanasan
global. Padahal, kata Arif, saat ini dunia sedang gencar
meminimalisasi pemanasan global. "Eee ini malah membuka pemicu
pemanasan global," kata dia dengan kesal. Arif ragu PT Semen Gresik
bisa mengganti lahan hutan yang akan ditambang. Jika penggantinya
adalah tanah milik rakyat yang sudah menjadi hutan rakyat, kata dia,
hal itu tidak bisa dibenarkan. ROFIUDDIN
Presiden Dihadang Persoalan Lapindo
Masak, jeritan rakyat dianggap guyonan."
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang hari ini mengadakan
kunjungan kerja ke Lamongan, Jawa Timur, bakal disambut keluhan
ribuan korban lumpur Lapindo, yang nasibnya masih terkatung-katung
sejak Mei 2006. Gubernur Soekarwo akan membicarakan masalah
tersendatnya ganti rugi dari PT Minarak Lapindo Jaya kepada Presiden.
"Saya bersama Gus Ipul (Wakil Gubernur Saifullah Yusuf) akan menemui
Presiden besok," kata Soekarwo di hadapan korban Lapindo yang
berunjuk rasa di kantornya di Surabaya kemarin. Janji Soekarwo, yang
belum sepekan memimpin Jawa Timur, itu membuat pengunjuk rasa
bersedia pulang lagi ke Sidoarjo.
Menurut Sumitro, yang menjadi koordinator 4.000 pengunjuk rasa,
Soekarwo juga berjanji memanggil Minarak dalam dua hari ini. Meski
sudah mendapat jaminan permasalahan mereka bakal disampaikan ke
Presiden Yudhoyono, warga masih membicarakan perlu-tidaknya mereka
mengirim utusan langsung menemui Presiden di Lamongan. "Kami sedang
koordinasi," katanya kemarin malam.
Dalam beberapa hari ini korban Lapindo mengeluhkan PT Minarak yang
tidak memenuhi janji mencicil sebesar Rp 30 juta per bulan. Mereka
hanya dibayar Rp 5 juta sampai Rp 15 juta karena perusahaan kelompok
Bakrie itu mengaku sedang kesulitan uang.
Padahal, dalam pertemuan antara korban dan Minarak yang difasilitasi
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto di Jakarta, 3 Desember tahun
lalu, perusahaan menyatakan sanggup mencicil Rp 30 juta per bulan.
Presiden tahun lalu juga memanggil bos kelompok usaha Bakrie, Nirwan,
untuk memastikan komitmen perusahaan dalam menyelesaikan pembayaran ganti rugi.
Djoko, yang menjadi Ketua Tim Pengarah Penyelesaian Lapindo, kemarin
malah meminta korban menerima dulu apa yang sanggup dibayarkan
Lapindo. "Yang penting Lapindo harus penuhi janji, mampunya Rp 20
juta, ya, dibayar tiap bulan. Mereka harus berjanji sendiri, jangan
lewat pemerintah," ujar Djoko.
Menurut Djoko, jajaran pimpinan grup Bakrie masih tetap berkomitmen
membayar kewajibannya kepada korban, tapi sesuai dengan kemampuan
perusahaannya. Djoko mengatakan saat ini belum ada keputusan apa pun
soal pembayaran ganti rugi. Namun, dia berjanji akan memberikan
keputusan itu saat korban Lapindo datang ke Jakarta. Dia akan
mengundang semua menteri, dewan pengarah, dan keluarga Bakrie untuk
ikut menemui mereka.
Pernyataan Djoko ini disesalkan Sumitro. "Menteri jangan sekadar
omong. Masak, jeritan rakyat ini hanya dianggap guyonan. Ini tidak
mencerminkan kepekaan sosial," katanya.
Vice President PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabusalla
sebelumnya mengaku perusahaannya tidak sanggup membayar secara
optimal sesuai dengan komitmen. "Saya kira tidak ada solusi lain
kecuali warga menerima angsuran sesuai dengan dana yang tersedia,"
kata dia. "Kondisi di lapangan, ada yang diangsur Rp 5 juta, Rp 15
juta, atau Rp 30 juta." ROHMAN TAUFIK | DIAN YULIASTUTI | YUDONO
ADU KUAT BAKRIE VERSUS BAPEPAM (BAGIAN KEDUA)
Menyelisik Harga Ekstrapremium Bumi Resources
Bapepam menilai harga transaksi tidak wajar. Penilai independen
tengah diperiksa.
Pengantar
Akuisisi kilat PT Bumi Resources Tbk terhadap tiga perusahaan tambang
senilai Rp 6,2 triliun kembali mengguncang pasar modal Indonesia.
Spekulasi yang mencurigai adanya benturan kepentingan dan manipulasi
harga dalam transaksi itu memicu otoritas pasar modal turun tangan.
Bapepam kembali berhadapan dengan kelompok usaha Bakrie.
Penelusuran Tempo menemukan sejumlah kejanggalan tersebut. Tak
ketinggalan juga aroma intervensi politik dalam kasus ini. Ikuti
liputannya dalam tulisan berseri mulai kemarin.
Ingatan Nirwan Dermawan Bakrie terbang ke masa beberapa tahun silam,
ketika direksi PT Bakrie & Brothers Tbk memutuskan merambah bisnis
pertambangan batu bara. Keputusan yang tepat, menurut dia, karena
ternyata, dalam waktu singkat, harga jual batu bara melejit.
Induk usaha kelompok bisnis Bakrie di bidang pertambangan batu bara,
PT Bumi Resources Tbk, tumbuh menjadi produsen batu bara ternama.
"Sekarang pertanyaannya adalah apakah sukses itu akan terulang," ujar
Nirwan kepada Tempo di rumahnya sebulan lalu.
Ditemani sebatang rokok dan secangkir kopi panas, Nirwan menceritakan
ihwal aksi Bumi mengakuisisi tiga perusahaan tambang yang kemudian
disidik Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Umumnya
orang curiga, duit Rp 6,2 triliun itu dari mana? "Kami membeli dengan
skema menarik yang tidak mengganggu arus kas Bumi," katanya.
Cara yang dimaksud adik kandung Menteri Koordinator Kesejahteraan
Rakyat Aburizal Bakrie ini adalah membayar secara mencicil selama
tiga tahun. Sebelum pelunasan pada tahun ketiga, perusahaan tersebut
harus membuktikan kinerja seperti yang mereka janjikan. Nirwan
berujar, tiga perusahaan itu ditawarkan cukup lama. "Inilah saatnya
membeli, dan kami beli dengan harga bagus."
Tapi tidak semua orang sependapat dengan Nirwan. Analis sektor
pertambangan dari Danareksa Sekuritas, Felicia Barus, misalnya. Dalam
laporan analisis pada 9 Januari 2009 yang khusus menyoroti akuisisi
Bumi terhadap PT Pendopo Energi Batubara, Felicia menyebut pembelian
atas Pendopo terlalu mahal.
Perbandingan sederhana disorongkan Felicia. Di dalam analisisnya,
yang bertajuk "Another Day, Another Acquisition" , itu, dia
mengatakan, sebelumnya, PT Darma Henwa Tbk membeli Pendopo pada harga
US$ 11 juta untuk memperoleh 11 persen saham. Pembelian itu
dilaksanakan pada 5 Desember 2008.
Mengacu pada harga transaksi Darma, Felicia mengatakan mestinya nilai
100 persen saham Pendopo sekitar US$ 100 juta. Namun, nyatanya Bumi
membeli 84,5 persen saham Pendopo pada harga Rp 1,304 triliun
(sekitar US$ 118 juta pada kurs Rp 11 ribu per dolar AS).
Begitu pula, dia melanjutkan, pembelian Bumi atas Darma pada harga Rp
354 per lembar saham yang diumumkan 30 Desember 2008 jauh di atas
harga pasar. Pasalnya, harga pasar saham Darma pada tanggal itu hanya
Rp 50 per lembar.
Ia membeberkan, harga beli emiten berkode Dewa ini menunjukkan
perkiraan price-earning ratio (PER) untuk 2009 sebesar 27 kali, lebih
tinggi dari perkiraan PER Bumi sendiri, yang hanya 4,8 kali. PER
dihitung dengan cara membagi valuasi saham dengan pendapatan per
saham. Fungsi PER adalah menghitung nilai sebuah perusahaan
dibandingkan dengan perusahaan lain sejenis. Semakin kecil PER-nya,
saham tersebut semakin murah.
Sebaliknya, Felicia menilai transaksi akuisisi terhadap PT Fajar Bumi
Sakti menguntungkan karena menambah nilai sebanyak Rp 48 per lembar
saham. Hadirnya Fajar juga memberi sumbangan tambahan pendapatan Bumi
sebesar 7 persen selama periode 2009-2010.
Selanjutnya, dalam analyst report berjudul "Another Acquisition that
Hurts Minority Shareholders" , Felicia menjelaskan, akuisisi saham ini
melibatkan pembelian dalam jumlah besar (Rp 6,2 triliun) dan waktu
singkat yang memenuhi kriteria transaksi material (melebihi 10 persen
perkiraan pendapatan pada 2008 atau 20 persen dari perkiraan ekuitas
2008). Konsekuensinya, berdasarkan aturan pasar modal, Bumi harus
menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa guna meminta persetujuan.
Kepala Riset BNI Securities Norico Gaman sependapat bahwa harga beli
Darma Henwa sebesar lima kali dari harga pasar kelewat tinggi.
Padahal, menurut dia, 50 persen saja dari harga pasar sudah tergolong
harga premium. Apalagi kontribusi Darma sebagai kontraktor
pertambangan belum signifikan.
Menjawab tudingan itu, Direktur Utama Bumi Ari Saptari Hudaya
mengungkapkan, semua harga beli Bumi jauh di bawah harga yang
ditetapkan penilai independen. Valuasi penilai independen Bumi
menetapkan harga 100 persen saham Pendopo bernilai US$ 179-198 juta.
Sehingga 84,5 persen saham Pendopo mestinya berharga US$ 151 juta.
Sedangkan 100 persen saham Darma dinilai berharga US$ 448-510 juta.
Sehingga mestinya 44 persen saham Darma berharga minimal US$ 197 juta
dan maksimal US$ 224 juta. Demikian pula harga 100 persen saham
Fajar, yang dinilai seharga US$ 270-299 juta. Sehingga mestinya 76,8
persen saham ada pada harga US$ 207-209 juta.
Nirwan sepakat dengan anak buahnya itu. Menurut dia, Fajar dan
Pendopo adalah perusahaan tambang batu bara yang bisa mengelola batu
bara berkalori rendah, dan mahir menggali di kedalaman. Sedangkan
Darma adalah perusahaan kontraktor yang biasa menambang dan
menyiapkan alat-alat berat. Dengan begitu, Bumi bisa siap memasok
pasar energi dunia, yang diperkirakan terus naik. "Pasar dunia lagi
gila-gilaan butuh energi, Bos," ujarnya.
Apa pun cerita kelompok Bakrie, kelihatannya pasar belum melihat
titik terang dari akuisisi Bumi. Akibatnya, investor belum tertarik
bertransaksi pada saham perusahaan ini. Pada 5 Januari 2009, saham
Bumi masih bertengger pada harga Rp 940 per lembar. Kemarin harganya
ditutup menjadi Rp 730 setelah sempat menyentuh Rp 425 per lembar
pada 15 Januari lalu.
Analis BNI Securities, M. Alfatih, mengatakan aksi korporasi
perusahaan publik seharusnya menarik bagi investor. Apalagi akuisisi
Bumi bisa meningkatkan kapasitas produksi batu bara. Tapi banyak
sekali rumor soal transaksi itu. "Akibatnya, transaksi saham Bumi
masih sempit, nilainya juga cenderung turun," ujarnya.
Alfatih menyebutkan, beberapa pelaku pasar menilai akuisisi itu telah
mengubah struktur kepemilikan mayoritas pada perusahaan yang diambil
alih. "Banyak yang menganggap harus ada tender offer (penawaran
pembelian saham publik)," ujarnya. Belum lagi ada dugaan bahwa dalam
transaksi itu terdapat benturan kepentingan.
Fuad Rahmany, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan,
juga menduga transaksi tersebut material dan kelewat mahal. "Harga
pembelian terhadap ketiga perusahaan itu tidak wajar. Saya sedang
memeriksa penilai independennya, " kata dia.
Dia berpandangan, penetapan harga beli yang tidak wajar berpotensi
merugikan pemegang saham publik yang tidak dilibatkan dalam
pengambilan keputusan. Karena itu, Fuad mendesak Bumi segera
melaksanakan rapat umum pemegang saham untuk meminta persetujuan atas
transaksi akuisisi.
TIM SELUSUR
Penanggung Jawab: Setri Yasra
Penulis: Efri N.P. Ritonga
Penyumbang Bahan: Agoeng Wijaya, Yandhrie Arvian, Wahyuddin Fahmi,
Wahyu Muriadi
Skema Pembayaran Bumi
1. PT Darma Henwa Tbk
Bisnis: kontrak pertambangan
Estimasi nilai proyek: US$ 4,7 miliar
Perkiraan overburden (pengupasan tanah lapisan atas) 2009: 84 juta
bank cubic meter
Perkiraan penambangan batu bara 2009: 9 juta ton
Transaksi diumumkan 30 Desember 2008.
Jumlah saham: 44 persen
Nilai total: Rp 2,412 triliun (US$ 218 juta)
Uang muka: Rp 492 miliar (20,4 persen)
Pembayaran tahun pertama: Rp 359 miliar (14,9 persen)
Pembayaran tahun ketiga: Rp 1,561 triliun (64,7 persen)
Syarat tahun ketiga: produksi 12 juta ton pada Desember 2011
2. PT Fajar Bumi Sakti
Bisnis: pertambangan batu bara
Cadangan batu bara: 98 juta ton
Perkiraan produksi 2009: 2,3 juta ton
Transaksi diumumkan 5 Januari 2009
Jumlah saham: 76,8 persen
Nilai total: Rp 2,475 triliun (US$ 225 juta)
Uang muka: Rp 156 juta (0,03 persen)
Pembayaran tahun pertama: Rp 430 miliar (17,37 persen)
Pembayaran tahun ketiga: Rp 2,045 triliun (82,6 persen)
Syarat tahun ketiga: produksi 4 juta ton pada Desember 2010
3. PT Pendopo Energi Batubara (tahap studi kelayakan)
Bisnis: pertambangan batu bara
Cadangan batu bara: 700 juta ton
Sumber daya batu bara: 1,1 miliar ton
Transaksi diumumkan 7 Januari 2009
Jumlah saham: 84,5 persen
Nilai total: Rp 1,304 triliun (US$ 118 juta)
Uang muka: Rp 841 juta (0,1 persen)
Pembayaran tahun pertama: Rp 226 miliar (17,3 persen)
Pembayaran tahun ketiga: Rp 1,077 triliun (82,6 persen)
Syarat: kesepakatan pembelian daya Desember 2010
SUMBER: BUMI RESOURCES
Daerah Dilarang Terbitkan Kuasa Pertambangan
Selasa, 17 Februari 2009 | 00:10 WIB
* Tunggu Peraturan Pemerintah tentang Minerba Diterbitkan
JAKARTA - Departemen Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) melarang
pemerintah daerah menerbitkan kuasa pertambangan (KP) baru sampai
keluarnya peraturan pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut UU No 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM Bambang
Setiawan mengatakan, sesuai UU Minerba, semua kegiatan pertambangan
memakai izin usaha pertambangan (IUP). "Kami sudah minta daerah jangan
terbitkan KP baru dulu," katanya, di Jakarta Senin (16/2).
Namun, bagi KP yang sudah berjalan, lanjut Bambang, diteruskan sampai
masa berlakunya habis. Demikian pula, dengan KP yang sudah mendapat
izin eksplorasi diteruskan sampai ke tahap eksploitasi.
Menurut Bambang, pihaknya telah mengeluarkan edaran Menteri ESDM
kepada gubernur dan bupati/walikota tentang perizinan pertambangan
mineral dan batubara sebelum terbitnya PP.
Ditjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM mencatat
dalam periode 2001-2008 tercatat 2.513 KP yang 1.209 di antaranya
merupakan tahap eksplorasi, 623 eksploitasi, 483 penyelidikan umum,
171 pengangkutan, dan 27 pengolahan.
Propinsi terbanyak mengeluarkan KP adalah Kalimantan Selatan sebanyak
252 unit yang terdiri dari 129 tahap eksploitasi, 61 eksplorasi, 50
pengangkutan, dan 12 penyelidikan umum.
Pemerintah tengah menyusun empat rancangan peraturan pemerintah (RPP)
yang merupakan rangkuman dari 22 pasal UU Minerba yang mengamanatkan
aturan lanjutan tersebut. Pemerintah menargetkan pembuatan PP selesai
dalam waktu enam bulan, meski UU Minerba memberikan waktu selama satu
tahun sejak UU ditandatangani pada 12 Januari lalu.
Batu bara Diobral
Pemerintah mensinyalir ada banyak Kuasa Pertambangan (KP) yang masih
menjual harga batubara di bawah harga pasar alias diobral. Sehingga
pemerintah menilai perlu menetapkan patokan terendah harga batubara
yang diproduksi di Indonesia setiap bulannya.
"Kami mensinyalir dari KP yang bayar royalti ke pemerintah, banyak
yang menjual harga di bawah standar," ujar Bambang dalam media
briefing 'Potensi Batubara Untuk Ketahanan Energi Nasional' di Gedung
Ditjen Minerbapum, Jakarta, Senin (16/2).
Patokan harga terendah batubara yang akan diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini akan mengacu pada sejumlah indeks seperti ICI
(Indonesia Coal Index), Platts dan Barlow Jongker. "Harga patokan
batubara akan kami tetapkan berdasarkan harga Indeks seperti ICI,
Platts dan Barlow Jongker. Harga ini akan ditetapkan tiap bulan untuk
setiap ranking, kami tetapkan minimun price tapi tidak boleh di bawah
itu," tambahnya.
Jika sampai ada perusahaan yang masih menjal batubara di bawah harga
patokan terendah, maka harus menegosiasi ulang agar harga jual
batubaranya sesuai dengan patokan. "Kalau ada yang jual lebih rendah
dari itu maka kami akan minta untuk melakukan negosiasi lagi agar
menjual sesuai dengan harga minimum price," ungkapnya.
Dengan adanya aturan penetapan harga batubara, imbuh Bambang, maka
seluruh harga jual batubara akan relatif sama. Harga batubara dalam
negeri pun diharapkan bisa stabil. "Jadi dengan patokan yang kami
kirimkan setiap bulan, maka kami bisa menjaga harga batubaranya, "
ungkapnya.
Bambang menambahkan, implikasi penerapan harga patokan terendah ini
akan sama menariknya dengan harga ekspor. Sehingga pemerintah
optimistis akan tercapai optimaliasai pendapatan negara dan
meningkatkan keamanan pasokan batubara dalam negeri.
Bambang menambahkan jika konsumen dalam negeri khususnya sektor
pembangkitan listrik merasa harga batubara terlalu mahal, maka
pemerintah perlu memberikan subsidi kepada perusahaan pembangkit
listrik. "Tetapi bukan dengan memurahkan harga batubara," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, sekretaris Dirjen Minerbapum, Witoro
Soelarno membenarkan adanya praktek banting harga yang dilakukan KP
dalam menjual batubara. "Bahkan ada beberapa KP yang menjual 5 dolar
AS per ton," tandasnya. (ANT)
--
Yakinkah anda bahwa Lapindo
membayar kewajibannya terhadap korban lumpur?
Berkali-kali PT.Minarak Lapindo Jaya (MLJ) mengaku tidak memiliki uang untuk
membayar kewajibannya terhadap korban lumpur. Sementara belum ada publikasi
terkait dengan kondisi keuangannya. Di sisi lain, Lapindo Brantas Inc, seperti
yang ditulis Yuliani dalam bukunya Bahaya Industri Migas di Kawasan Padat Huni,
ternyata masih menguasai 31 sumur migas (diluar sumur Banjar Panji/BJP-1) di
blok Brantas (Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan). Lapindo Inc, juga menguasai 17
sumur migas di lapangang pengembangan. Selain itu Lapindo juga telah menerima
klaim asuransi atas sumur BJP-1 pada tahun 2006.
Yakinkah anda PT. MLJ tidak memiliki uang untuk membayar kewajibannya kepada
korban lumpur?
Chevron Jaga Produksi dari Blok Rokan
Kompas, 18/02/2009
Rabu, 18 Februari 2009 | 00:13 WIB
jakarta, kompas - Chevron Pacific Indonesia berkomitmen meningkatkan
produksi minyak dari lapangan Minas dan Duri yang ada di Blok Rokan,
Riau. Stabilitas produksi antara dilakukan melalui proyek peningkatan
perolehan minyak (enhanced oil recovery/EOR) dengan metode surfaktan.
Managing Director IndoAsia Business Unit Steve Green, di sela-sela
peringatan pencapaian produksi 11 miliar barrel di Pekanbaru, Selasa
(17/2), mengatakan, diperlukan kerja keras untuk mempertahankan
produksi dari lapangan Minas dan Duri karena ada penurunan alami.
Operasi Chevron di Indonesia dan Filipina berada di bawah payung
IndoAsia Business Unit (IBU). Chevron IBU melaksanakan kegiatan hulu
migas dan pembangkit tenaga listrik lewat entitas bisnis: PT Chevron
Pacific Indonesia (CPI) dan Chevron Indonesia Company (CICo) untuk
produksi dan eksplorasi migas. Chevron Geothermal Indonesia, Ltd dan
Chevron Geothermal Salak Ltd, serta Chevron Geothermal Philippines
Holdings Inc (CGPHI) untuk geotermal dan pembangkit listrik.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro
mengemukakan, produksi lapangan Minas bisa ditingkatkan 12 persen
dengan menggunakan metode surfaktan dan upaya peningkatan perolehan
minyak dengan teknologi injeksi uap air (steamflood) .
CPI menyumbang 40 persen dari produksi minyak nasional. Lapangan
Minas yang ditemukan tahun 1941, saat ini berproduksi rata-rata
84.000 barrel per hari, sedangkan produksi lapangan Duri yang
ditemukan tahun 1944 sekitar 200.000 barrel per hari.
Tinggal 50 persen
Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas R Priyono mengatakan,
cadangan minyak di lapangan Minas dan Duri tinggal 50 persen dari
cadangan terbukti ketika lapangan tersebut pertama kali berproduksi tahun 1952.
Menurut Priyono, dengan upaya EOR, kedua lapangan minyak tersebut
masih mampu berproduksi optimal dalam 20-30 tahun lagi. "Saat ini
surfaktan masih dalam tahap percobaan. Kalau sukses akan diterapkan
dengan skala penuh di 2011," ujarnya.
Tahun 2009, Chevron mengajukan rencana investasi 2,13 miliar dollar
AS untuk produksi dan pengembangan blok di Sumatera. Pencapaian
produksi minyak Chevron sepanjang tahun 2008 adalah 407.466 barel per
hari, sedangkan hingga tanggal 12 Februari 2009, produksi minyak
Chevron rata-rata 393.084 barrel per hari. (DOT)
ADU KUAT BAKRIE VERSUS BAPEPAM (BAGIAN TERAKHIR
Dari Bursa Hinggap di Senayan
Upaya membuka kasus Bumi terendus sebelum rapat. Ada gerilya politik.
Pengantar
Akuisisi kilat PT Bumi Resources Tbk terhadap tiga perusahaan tambang
senilai Rp 6,2 triliun kembali mengguncang pasar modal Indonesia.
Spekulasi yang mencurigai adanya benturan kepentingan dan manipulasi
harga dalam transaksi itu memicu otoritas pasar modal turun tangan.
Kembali Bapepam berhadapan dengan kelompok usaha Bakrie.
Penelusuran Tempo menemukan sejumlah kejanggalan tersebut. Tak
ketinggalan aroma intervensi politik dalam kasus ini. Ikuti
liputannya dalam tulisan berseri mulai Senin lalu.
Sejatinya ada empat topik yang dibawa Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dalam rapat kerja dengan Komisi
Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa pekan lalu.
Sesuai dengan urutan pembahasannya, topik yang dibawa adalah kasus PT
Antaboga Deltasekuritas, PT Bumi Resources Tbk, PT Sarijaya Permana
Sekuritas, dan PT Renaissance Capital.
Sepuluh menit pertama dipakai Fuad untuk membeberkan kasus
pengelolaan dana investasi Antaboga, yang juga pemegang saham PT Bank
Century Tbk. Seusai pembahasan Antaboga, ia beralih ke Bumi. Tapi
baru saja Fuad hendak membuka mulut, mendadak pemimpin rapat Olly
Dondokambey angkat bicara.
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu meminta
pembahasan Bumi ditunda. Olly mengusulkan agenda rapat tersebut lebih
baik mendahulukan kasus-kasus pasar modal yang secara langsung
merugikan kepentingan masyarakat umum.
Usulan ini diamini oleh anggota-anggota komisi lainnya. Walhasil,
pembahasan mengenai Bumi pun layu sebelum berkembang. Selain Bumi,
komisi menolak membahas sengketa Renaissance Capital dengan Merrill Lynch.
Sumber Tempo membisikkan, memang ada yang tidak biasa dalam
presentasi Fuad hari itu. Ketua Bapepam, dia menyebutkan, menambah
satu topik pada materi presentasinya dalam rapat yang sebelumnya
sepakat hanya membahas persoalan Antaboga, Century, dan Sarijaya ini.
Namun, manuver sang Ketua Bapepam rupa-rupanya terendus sebelum rapat
dimulai. Bahan rapat setebal 23 halaman yang dibagikan Bapepam kepada
anggota Komisi menjadi pembahasan di luar rapat.
Di dalamnya dijelaskan kasus Bumi berawal ketika anak usaha kelompok
Bakrie ini mengakuisisi tiga perusahaan tambang, yakni PT Dharma
Henwa Tbk, PT Fajar Bumi Sakti, dan PT Pendopo Energi Batubara.
Pembelian dilakukan bertahap pada akhir Desember 2008 dan awal
Januari 2009 dengan nilai total Rp 6,18 triliun. Bapepam menyatakan
transaksi itu masuk kategori material. Artinya, baru dapat
dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham.
Sumber tadi kembali bertutur, Fraksi Partai Golkar terlihat paling
gelisah dengan niat Bapepam memaparkan kasus tersebut. Gerilya
politik menjelang rapat langsung dilakukan lewat seorang anggotanya
dengan target menggugurkan pembahasan Bumi.
"Saya yakin lobi itu sudah dibicarakan di antara anggota Komisi dari
Fraksi Partai Golkar," kata dia. Lobi tersebut terbukti sukses. Kasus
Bumi sama sekali tak disentuh dalam rapat itu.
Namun, Olly, yang memimpin rapat, mengaku tak tahu soal kesepakatan
di luar rapat agar kasus Bumi tak dibahas. "Saya datang agak telat,
dan langsung memimpin," ujarnya kepada Tempo.
Setahu dia, alasan rapat yang berlangsung selama dua jam tersebut
tidak mengutak-atik Bumi semata-mata karena keterbatasan waktu.
Begitu pun Olly mengakui kasus Bumi, Century, Sarijaya, dan
Renaissance sebenarnya masuk daftar permasalahan yang dikumpulkan
staf ahli komisi Keuangan dan Perbankan.
Daftar itu lantas dibahas dalam rapat pemimpin komisi sepekan sebelum
rapat dengan Bank Indonesia dan Bapepam digelar. Rapat pimpinan
sepakat memprioritaskan pembahasan kasus Century dan Sarijaya.
Alasannya, komisi telah dijadwalkan menerima pengaduan dari nasabah
dua kasus tersebut sehari sebelum rapat.
Kasus Bank Century dan Sarijaya dinilai sangat terkait dengan
kepentingan publik. "Sebaliknya, kasus Bumi dianggap hanya melibatkan
orang-orang tertentu," kata Olly. Karenanya, ia juga bingung ketika
Fuad datang membawa agenda lain pada rapat dengar pendapat tersebut.
Anggota Komisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Marwoto
Mitrohardjono, juga tidak mengetahui adanya lobi menjelang rapat
dengan Bapepam pekan lalu. Yang dia tahu, rapat batal membahas kasus
Bumi karena keterbatasan waktu. "Sebenarnya saya menyesal, karena ada
banyak pertanyaan pada kasus itu," ujarnya.
Sebaliknya, Fuad mengungkapkan permintaan pembahasan Bumi justru
datang dari komisi. Faktanya, kata dia, seorang anggota Dewan telah
mengirim surat ke Bapepam beberapa waktu lalu. Isinya gawat, Fuad
dituduh melindungi Bumi dalam kasus ini.
Sontak Fuad naik darah mendengar tudingan tersebut. "Kata siapa itu?
Gila apa saya," katanya saat ditemui Tempo pekan lalu. Supaya tidak
dianggap "main mata", Fuad akhirnya membawa kasus Bumi ke rapat komisi.
Tapi sumber lain di Dewan menduga keputusan Fuad membawa kasus Bumi
ke rapat komisi sebagai upaya mencari dukungan politik. Selain
sensitif bagi anggota Dewan, ia menuturkan, kasus ini sensitif bagi pemerintah.
Sayangnya, sumber itu melanjutkan, partai-partai saat ini sedang
mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi pada Pemilihan
Umum 2009. Perilaku berjaga-jaga ini berimbas pada cara menyikapi sebuah kasus.
Terlebih lagi, ia menganalisis, kalau kasus tersebut terkait dengan
partai besar. Bumi adalah anak usaha PT Bakrie and Brothers Tbk, yang
dimiliki keluarga Bakrie. Salah satu anggota keluarga ini menempati
salah posisi strategis di Golkar. "Harus berhati-hati, semua harus
dilihat dari kemungkinan- kemungkinan koalisi," ujarnya.
Tapi semua spekulasi tersebut dibantah oleh anggota Fraksi Partai
Golkar, Ahmad Hafiz Zawawi. Ia memastikan tak ada niat partainya
untuk meredam kasus Bumi, apalagi melakukan lobi politik untuk
membatalkan pembahasan kasus tersebut bersama Bapepam.
"Kalau ada yang bicara begitu, itu su'udzon (buruk sangka) yang
berlebihan," kata Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan ini saat
ditemui Tempo kemarin.
Menurut dia, ditundanya pembahasan kasus Bumi lantaran keterbatasan
waktu. "Kasus Bank Century lebih penting, sampai ada nasabah yang mati."
Adapun Olly berharap bisa secepatnya membahas kasus ini. Meski
begitu, dia tak bisa memastikan waktunya karena agenda Komisi sangat
padat dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman
Sistem Keuangan dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Perpajakan. "Itu semua kan juga buat kepentingan Bapepam," katanya.
Kepada Tempo Fuad menyatakan tekadnya menuntaskan persoalan Bumi. Dia
memastikan Bapepam, yang dipimpinnya, bebas dari segala tekanan. Di
saat krisis seperti sekarang, banyak perusahaan yang kesulitan
likuiditas. "Ada yang legowo, ada juga yang ribut kalau merugi, terus
menyalahkan broker," ujar dia.
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Utama Bumi Ari Saptari Hudaya
bersama Komisaris Utama Bumi Nalinkant A. Rathod mempertanyakan
pemeriksaan yang dilakukan Bapepam. Pasalnya, mereka merasa Bumi
telah menjalankan proses akuisisi sesuai dengan aturan. "Padahal,
kalau ngobrol dengan mereka (Bapepam), selalu saya jelaskan, saya
tidak tahu apakah ada kaitan politiknya atau tidak," kata Ari.
TIM SELUSUR:
Penanggung Jawab: Setri Yasra
Penulis: Efri N.P. Ritonga
Penyumbang Bahan: Agoeng Wijaya, Yandhrie Arvian, Wahyuddin Fahmi, Wahyu Muryadi
Pertamina Bantah Protes Komisi Energi DPR
Korantempo, 18/02/2009
Kami tunggu saja rapat dengar pendapat berikutnya."
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) membantah anggapan bahwa surat yang
dilayangkan ke Komisi Energi dan Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat
merupakan bentuk protes.
"Itu bukan surat protes. Kami hanya mengusulkan agar rapat
selanjutnya dengan komisi tersebut bisa lebih efektif, efisien, dan
sesuai substansi," ujar Sekretaris Perusahaan Pertamina Toharso
kepada Tempo kemarin.
Menurut dia, surat itu dipicu oleh suasana yang berkembang dalam
rapat kerja pada 10 Februari lalu. Dalam rapat itu, kata Toharso,
pernyataan-pernyata an yang dilayangkan sejumlah anggota Dewan tidak
layak dan menyinggung anggota direksi.
"Kami meminta kepada anggota Komisi agar rapat berikutnya lebih ke
arah substansi, seperti tanggung jawab, kinerja, dan progress
Pertamina serta struktur harga produknya," ujarnya.
Toharso menegaskan, saat ini Pertamina tidak akan memberikan
klarifikasi kepada anggota Dewan. "Kami tunggu saja rapat dengar
pendapat berikutnya," ujarnya.
Dalam rapat kerja yang berlangsung Senin lalu, sejumlah anggota
Komisi Energi bersitegang dengan jajaran direksi Pertamina, disulut
oleh surat protes Pertamina bertanggal 13 Februari 2009. Dalam
suratnya, Pertamina menilai beberapa anggota Dewan mengajukan
pertanyaan di luar agenda rapat. Bahkan disebutkan, Dewan mengancam
akan meminta pergantian direksi. Dewan dianggap melanggar Tata Tertib
DPR Pasal 110.
Pemimpin sidang, Sonny Keraf, anggota Dewan dari Fraksi Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan, kemudian meminta klarifikasi. Sonny
menyebut protes tertulis itu melecehkan anggota Komisi dan anggota
DPR secara umum.
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sofyan Djalil meminta Komisi
Energi melayangkan protes kepada Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Purnomo Yusgiantoro. "Itu urusan bisnis Pertamina dengan
Komisi VII (Komisi Energi dan Lingkungan), tidak ada urusan dengan
saya," ujar Sofyan.
Alvin Lie, anggota Komisi Energi dari Fraksi Partai Amanat Nasional,
berkukuh bahwa surat yang dilayangkan Pertamina itu merupakan bentuk
protes. "Publik bisa menilai surat itu protes atau usulan," katanya kemarin.
Adapun anggota Komisi dari Fraksi Golkar, Agusman Effendi, mengatakan
direksi Pertamina seharusnya lebih siap menghadapi kritik. "DPR bukan
lembaga pendidikan melainkan lembaga politik. Seharusnya direksi siap
dengan gejolak-gejolak yang timbul di sana," ujarnya. SETRI | SORTA TOBING
Ditjen Migas keluarkan 189 izin usaha hilir migas
JAKARTA: Ditjen Minyak dan Gas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya
Mineral telah mengeluarkan 189 izin usaha untuk kegiatan bisnis hilir
minyak dan gas, yang terdiri dari bersifat tetap sebanyak 101 dan
bersifat sementara berjumlah 88 badan usaha.
Menurut laporan Ditjen Migas, izin yang diberikan itu meliputi izin
pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga
kegiatan bisnis hilir migas.
Khusus izin bersifat tetap usaha pengolahan, laporan itu menyebutkan
sebanyak enam badan usaha telah mendapatkan izin tang terdiri satu
izin pengolahan minyak dan gas, satu izin pengolahan minyak bumi, dan
satu izin pengolahan hasil olahan, serta tiga izin pengolahan gas bumi.
Selanjutnya, Ditjen Migas juga melaporkan instansi itu juga telah
menerbitkan 46 izin tetap usaha pengangkutan. Jenis izin itu terdiri
dari 41 izin pengangkutan BBM, tiga izin pengangkutan liquefied
petroleum gas (LPG/elpiji) , satu izin pengangkutan compressed natural
gas (CNG), dan satu izin pengangkutan gas bumi melalui pipa.
Ditjen itu juga telah memberikan izin tetap untuk kegiatan usaha
penyimpanan sebanyak 11 izin yang terdiri sembilan izin penyimpanan
bahan bakar nabati (BBN), dua izin penyimpanan elpiji, dan 38 pada
kegiatan usaha niaga.
Khusus izin kegiatan usaha niaga, Ditjen Migas memberikan
masing-masing dua izin niaga gas bumi yang memiliki fasilitas
jaringan berdistribusi, tiga izin niaga gas bumi yang tidak memiliki
fasilitas jaringan distribusi.
Selanjutnya, tambah laporan itu, instansi itu juga telah mengeluarkan
satu izin niaga elpiji, satu izin niaga terbatas minyak bumi, satu
izin niaga terbatas hasil olahan minyak bumi, delapan izin niaga umum
BBM, 14 izin niaga terbatas BBM, empat izin niaga CNG, satu izin
niaga umum hasil olahan gas bumi, dan tiga izin niaga terbatas hasil
olahan gas bumi.
Dalam kesempatan itu, ditektorat itu menyatakan hingga 2008 juga
telah mengeluarkan izin usaha sementara sebanyak 10 izin usaha pada
kegiatan usaha pengolahan yang terdiri dari enam izin pengolahan
minyak bumi, dua izin pengolahan hasil olahan, dan dua izin
pengolahan gas bumi.
Oleh Diena Lestari
Bisnis Indonesia
Pertamina Minta Jaminan Pemerintah Atas Proyek Natuna
Jakarta (ANTARA News) - Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP
Migas) mengungkapkan, PT Pertamina (Persero) meminta jaminan pemerintah
atas pinjaman proyek pengembangan gas Blok Natuna D Alpha.
Kepala BP Migas R Priyono sebelum rapat dengan Pansus Hak Angket BBM DPR
di Jakarta, Rabu mengatakan, jaminan tersebut diperlukan karena biaya
investasi pengembangan Natuna diperkirakan mencapai 40 miliar dolar AS.
"Pertamina minta jaminan ,trustee letter, dari pemerintah seperti halnya
proyek Tangguh," katanya.
Priyono mengatakan, di tengah situasi global sekarang ini, mencari
pinjaman 500 juta dolar AS saja sulit, apalagi 40 miliar dolar AS.
Saat ini, Pertamina tengah mencari mitra untuk mengembangkan Blok Natuna D
Alpha tersebut.
Hasil seleksi awal telah terpilih delapan calon yakni Chveron, Total,
ExxonMobil, StatoilHydro, CNPC, Shell, Petronas, dan ENI Spa.
Kriteria mitra yang diinginkan Pertamina di antaranya menyangkut aspek
teknologi, finansial, serta kesesuaian calon terhadap persyaratan
kemitraan.
Pertamina berkeinginan memiliki saham mayoritas sekaligus menjadi operator
blok tersebut dengan porsi kepemilikan minimal 40 persen.(*)