KTRBT Blokir Lahan
RANTAU- BAIS-Setelah lebih dari sebulan semenjak pertemuan terakhir antara Kelompok Tani Rantau Bais Terpadu (KTRBT) dengan PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) yang dimediasi Polsek Tanah Putih, ternyata tidak menemukan perkembangan berarti. Karena itu, KTRBT memblokir areal sengketa tersebut, Rabu (4/4). Sikap tersebut diambil KTRBT dengan alasan, sebanyak 65 SKT warga, dengan luas 130 ha berada dalam status quo. Demikian halnya dengan lahan di Limpah Kepenghuluan Unjung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, terdapat sekitar 600 ha yang belum diganti rugi, sehingga juga berstatus quo. Akan tetapi, PT CPI tetap berOperasi.
Pantauan Riau Mandiri di lapangan, Rabu (4/4), di Simpang Batang, Rantau Bais dan Limpah, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, tampak puluhan warga dan pengurus KTRBT sudah mendirikan tenda, sejak Selasa (3/4) kemarin. Di Simpang Batang, pengurus KTRBT telah memblokir jalan menunju areal lahan seluas 130 ha, dengan memblokir lima pintu masuk. Sedangkan di Limpah Kepenghuluan Ujungtanjung, pihak KTRBT melakukan pemblokiran terhadap empat pintu masuk. Menurut Masran Djasid, Ketua KTRBT, pihaknya telah memenangkan perkara ini di Pengadilan Negeri Dumai dan Pengadilan Tinggi Riau. "Sekarang prosesnya sedang di Mahkamah Konstitusi (MK)," terangnya. sementara itu, manjemen PT CPI terlihat belum mau menangapi soal pemblokiran tersebut. Tampak beberapa mobil yang melintas di lokasi, namun tidak berbuat apa-apa. Bahkan, mobil PT CPI tidak diizinkan masuk ke lokasi oleh KTRBT. Di pintu masuk areal, terlihat warga memasang spanduk. Spanduk ini dilengkapi dengan peringatan ancaman hukum, yaitu KUHP 551. Sementara itu, warga yang memblokir terlihat juga menyediakan peralatan masak seperti kuali, periuk dan persediaan beras serta lauk pauk. "Kami tidak akan mundur setapak pun, sebelum PT CPT mengganti rugi lahan kami. Kamin sudah 9 tahun terus dibohongi perusahaan ini," kata warga.
Ketua KTRBT, Masran Djasid ketika ditemui Riau Mandiri di lokasi mengatakan, PT CPI memang tak berniat menyelesaikan persoalan tersebut. "Buktinya, dalam pertemuan di Mapolsek Tanah Putih, mereka tak mau turun kelapangan untuk mengukur ulang lahan yang belum di ganti rugi. Bahkan usulan Kapolsek sebagai mediator waktu itu, tidak mereka terima. Pihak CPI keberatan biaya pengukuran dibagi dua dengan KTRBT. Padahal, kami dari KTRBT bersedia mengeluarkan dananya. Dasar mereka tidak punya niat baik. Jadi, kami terpaksa melakukan pemblokiran," jelas Masran Djasit. Sekretaris KTRBT,`H Arifin Achmad menyatakan hal yang sama. Menurutnya, CPI terlalu arogan dan sudah menyengsarakan masyarakat. Masyarakat yang mengelola sawit di KTRBT sudah seharusnya menikmati hasilnya. "Namun karena persoalannya tidak ada kejelasan, maka kami yang jadi korban," jelas Arifin Acmad.
Lebih lanjut Arifin menjelaskan, kalau memang CPI berniat baik, tentu tidak arogan. Terkait ganti rugi lahan, pihak KTRBT telah menerima surat perintah bayar dari Pemkab Rohil, BP Migas dan DPR RI. "Namun tetap tidak direalisasikan. Kita mencuroigai adanya konspirasi dalam tubuh manajemen PT CPI," duga Arifin Achmad. Peringatan Dalam pada itu, penasehat KTRBT Ucok Harris S, menyebutkan PT CPI harus diberikan peringatan, karena sudah menginjak-nginjak dan membuat penderitaan masyarakat. "Kesombongan dan arogansi PT CPI terlalu tinggi," jelas Ucok Harris. Ucok menambahkan, persoalan ini akar masalahnya adalah oknum di bagian Manager Line meter PT CPI, di Rumbai, bernama Edi Bestari.
"Semenjak menjabat dengan posisi tersebut, persoalan ganti rugi lahan, semakin tak jelas dan bermasalah. Saya minta Edi Bestari menyesuaikan perkataan dengan perbuatan," tegas Ucok Harris. Dijelaskan Ucok Harris, 9 tahun penderitaan warga, khususnya KTRBT. "KTRBT sudah bosan menerima janji-janji palsu. Edi Bestari harus bertanggung jawab atas hal ini," tambah Ucok Harris. Hingga berita ini diturunkan, pengurus KTRBT masih menduduki lokasi lahan dan menyatakan tetap bertahan. "Kita akan terus di sini, sampai PT CPI mengabulkan tuntutan, baru aksi tersebut dihentikan," kata Ucok Harris. Sebelumnya Humas PT CPI, Nugroho membantah lahan yang dimaksud belum diganti rugi. Menurutnya, lahan tersebut memang tidak diganti rugi, karena sudah ada kesepakatan awal antara PT CPI dengan KTRBT, disaksikan Upika sebelumnya.
Lebih lanjut dijelaskan Nugroho, dari 65 SKT seluas 130 ha, yang dimaksud KTRBT, ternyata di luar SKT seperti yang dimaksudkan. Menjawab pertanyawan seandainya warga terus melakukan pemblokiran, karena tidak ada kesepakatan, Nugroho akan menyerahkannnya pada aparat keamanan.(Ial)
Riau Mandiri, Kamis ,05 April 2007, Jam : 10:36 AM