Sabtu, 24 April 2010

Upah Minimum Perkebunan di Riau Naik 10 Persen

foto/net
" "
Rabu, 18 Februari 2009 | 13:31 WIB
Laporan :

PEKANBARU,TRIBUN - Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) untuk sektor perkebunan pada tahun ini naik 10 persen. Kenaikan upah dari Rp 973.500 pada tahun 2008 diusulkan naik menjadi Rp 1.021.000 untuk tahun 2009. Saat ini, usulan tersebut sudah berada di tangan Gubernur Riau menunggu dikeluarkannya surat keputusan (SK).

Sedangkan untuk upah sektor minyak dan gas (migas), masih dalam pembahasan alot antara perwakikan pengusaha dengan perwakilan serikat pekerja/buruh dari sektor migas. "Untuk sektor perkebunan saat ini sedang menunggu SK dari gubernur," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Riau, Samsul Bahri kepada Tribun kemarin (17/2).

Dikatakannya, pembahasan upah untuk sektor, baik migas maupun perkebunan merupakan otoritas bipartit atau antara perwakilan pengusaha (perusahaan) dengan perwakilan para pekeja/buruh atau serikat. Sejauh ini, baru kesepakatan upah untuk sektor perkebunan yang berhasil diputuskan, sedangkan migas masih dalam pembahasan.

Sedangkan pemerintah, terangnya, hanya sebagai fasilitas atas kesepakatan kedua belah pihak. Diharapkan menjelang akhir bulan ini, SK UMSP Perkebunan sudah keluar dan berlaku surut, terhitung 1 Januari 2009. "Keputusan UMSP murni dari pengusaha dengan serikat pekerja dan buruhnya," tukas Samsul.

Disinggung mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu, Samsul menyatakan sampai kemarin tidak ada masalah atas perubahan UMP. Baik laporan maupun pengaduan dari masyarakat, Dinas Tenaga Kerja belum ada yang menerima satu pun. Ini artinya pelaksanaan UMP sudah cukup berjalan baik.

"Tidak ada masalah, kalau memang ada kita berharap masyarakat maupun pekerja dan buruh, mau melaporkan kepada dinas tenaga kerja, dan akan kita tindak lanjuti. Tapi sampai saat ini berjalan normal. Artinya, tidak ada masalah. Begitu juga dengan upah sektor, kita berharap juga tidak ada masalah," imbuh Samsul.(junaidi)

Garuda dan BPMIGAS Kerjasama Corporate Sales

TRIBUN KALTIM/DOK
" Pesawat Garuda "
Jumat, 5 Maret 2010 | 18:48 WIB
Laporan :

Laporan: PersdaNetwork/ewa

JAKARTA, TRIBUNPEKANBARU.com - Garuda Indonesia menggandeng Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) untuk mendukung mobilitas para karyawan BP Migas.

Kerjasama ini untuk mendukung target Garuda dalam pelayanan corporate sales yaitu pendapatan Rp 2 triliun dari kerjasama corporate sales dengan 750 perusahaan mitra. Pelaksanaan penandatanganan MoU dilaksanakan oleh Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Kepala BP Migas R. Priyono di Jakarta, Jumat (5/3).

Dengan ditandatanganinya MoU ini, maka seluruh karyawan BP Migas serta perusahaan – perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan BP Migas akan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia pada rute domestik maupun internasional dengan harga dan layanan khusus berupa special net corporate fare, priority reservation, city check-in dan pembukuan group.

Untuk memenuhi kebutuhan perjalanan wisata keluarga karyawan BP Migas, maka kerjasama ini juga melibatkan Aerowisata, anak perusahaan Garuda Indonesia. Emirsyah Satar mengatakan kerjasama dengan ini merupakan bagian dari upaya pengembangan pasar Garuda Indonesia khususnya pelanggan “corporate”.

"Garuda secara konsisten telah melaksanakan penggarapan pasar korporasi sejak
lama dan mengingat pasar korporasi merupakan pasar yang sangat potensial dan
terus berkembang, maka Garuda Indonesia tetap fokus untuk membidik pasar
korporasi tersebut", tambahnya.

Dijelaskannya, pada 2009 Garuda telah menandatangai MoU corporate sales dengan
sekitar 600 perusahaan besar di Indonesia dengan total pendapatan lebih dari Rp
600 miliar. Sejalan dengan peningkatan kapasitas garuda Indonesia pada tahun 2010 ini dimana Garuda Indonesia akan menerima 24 pesawat baru dan membuka 10 rute baru di domestik dan internasional, maka Garuda Indonesia menetapkan target pendapatan
dari “corporate sales” sebesar Rp 2 Triliun dengan target 750 “corporate partner”.

Sementara Priyono mengatakan seluruh karyawan BP Migas beserta keluarganya akan menjadi lebih terjamin dalam melaksanakan perjalanan dengan pesawat udara baik perjalanan bisnis maupun wisata dengan layanan maskapai bintang empat. Dijelaskan Emirsyah, sejalan dengan pengembangan market korporasi ke depan, Garuda Indonesia terus berupaya untuk memberikan kemudahan akses bagi para partner korporasinya melalui fasilitas "Garuda Online Booking Corporate" dan juga melakukan pengembangan pasar korporasi di kantor cabang luar negeri. (nto)

Muzni Tambusai Duduk di Kursi Pesakitan

Selasa, 25 Agustus 2009 | 23:15 WIB
Laporan :

JAKARTA, TRIBUN - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), Muzni Tambusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Selasa (25/8).

Ia duduk sebagai terdakwa terkait kasus dugaan korupsi Yayasan Dana Tabungan Pesangon (YDTP) Pekerja Migas. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan Rp 107, 6 miliar dan 328,5 ribu dolar AS atau totalnya Rp 41,2 miliar.

Agenda sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB pembacaan dakwaan. Namun, Muzni melalui penasihat hukumnya juga langsung membacakan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (PU).

Maqdir Ismail, penasihat hukum Muzni dalam eksepsinya menyatakan dakwaan tidak dapat diterima karena sejumlah pertimbangan. Pertama, karena status terdakwa sesuai jabatan adalah bawahan, sehingga wajib menjalankan perintah atasan.

Muzni Tambusai ditetapkan tersangka 6 April lalu. Dia diduga terlibat korupsi penggunaan dana rekening pada Yayasan Dana Tabungan Pensiunan Pekerja Migas di Depnakertrans. Muzni diduga korupsi pengelolaan dana pensiunan pekerja Migas karena ada dana yang tidak disetor ke negara, padahal yayasan pengelola rekening tersebut sudah dibubarkan tahun 2000.

Setelah yayasan dilikuidasi seharusnya uang disetor ke kas negara atau bendahara negara. Likuidasi Yayasan Dana Tabungan Pensiunan Pekerja Migas diawali dengan pembentukan tim likuidasi. Masa kerja tim tersebut berlangsung selama dua tahun hingga 2002. Tahun 2002 Muzni Tambusai menjabat sebagai penanggungjawab aset yayasan, termasuk pengembalian kepada negara.

Namun fakta yang kita peroleh ada yang digunakan tidak sesuai peruntukan. Penyelewengan dana tabungan berlangsung lima tahun, sejak 2003 sampai 2008. Suedi mengatakan, dana itu antara lain digunakan biaya tim pengelola dan biaya operasional.

Sementara yang memiliki kewenangan mengatur program tabungan pesangon pekerja di sektor perusahaan jasa penunjang pertambangan migas adalah Menakertrans saat itu, Jacob Nuwa Wea. "Yang justru melanggar adalah Ketua Tim Liquidasi. Sebab setelah tim dibubarkan, aset negara tidak segera dikembalikan," kata Maqdir.

Dia menambahkan, terdakwa tidak ada alasan untuk tidak menyetorkan ke kas negara karena hanya disuruh. Pihaknya menilai Penuntut Umum tidak cermat dalam menyusun dakwaan, karena yang memiliki ide Jacob Nuwa Wea.

"Kita juga menganggap dakwaan primer, bahwa terdakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum tidak beralasan. Karena kalau bersama-sama seharusnya ada orang lain yang diperiksa juga, bukan cuma terdakwa," tambahnya.

Terkait alasan itu, pihaknya meminta majelis hakim menolak dakwaan PU, membebaskan terdakwa dari tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Menanggapi eksepsi tersebut, pihak PU KPK yang terdiri Suwarji, I Kadek Wiradana, Edy Hartoyo dan Anang Supriana meminta waktu sepekan untuk menyampaikan pendapat. Sidang diagendakan lagi, Selasa (2/9).

Sebelumnya, Kadek membacakan dakwaan PU terhadap Muzni. Di mana terdakwa dianggap telah merugikan negara karena mengelola sisa hasil liquidasi eks YDTP-Migas. Padahal seharusnya disetorkan ke kas negara.

Perbuatan terdakwa diancam pidana seperti diatur Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini berawal dari dibentuknya Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas Bumi (YDTP-Migas) pada tahun 1990, berdasarkan SKB Menteri Pertambangan dan Energi dengan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 1431 K/78/M.PE/89 dan Nomor KEP.693/MEN/89 tanggal 28 Oktober 1989.

Di mana kekayaan YDTP-Migas berasal dari Pertamina Rp 10 juta dan iuran sebesar 8,33 persen dari upah tenaga kerja pemborong migas tiap bulan. Namun karena dianggap bertentangan dengan instruksi Presiden RI Nomor 20 tahun 1998, akhirnya dibubarkan.

Untuk menyelesaikan hak dan kewajiban serta aset YDTP Migas, dibentuklah tim liquidasi dengan masa kerja dua tahun, terhitung 1 Januari 2001. Muzni sendiri kemudian diangkat sebagai ketuanya.

Masalah muncul karena Jacob Nuwa Wea tidak menyetorkan ke kas negara, tapi berniat mengelola dan menggunakan dana tersebut untuk dengan membentuk tim pelaksana pengelolaan aset (TPPA) eks YDTP-Migas.

Di mana dalam pengelolaan kekayaan aset eks YDTP, Muzni telah menggunakan dana seluruhnya Rp 41, 2 miliar. Di antaranya dibagi-bagikan kepada TPPA eks YDTP-Migas sejak tahun 2003 dengan alasan untuk pembayaran honor, uang saku atau THR. Termasuk membagikan uang tersebut kepada eks tim liquidasi Rp 2,5 miliar, hingga seluruhnya Rp 6,4 miliar.

Selain itu membagi-bagikan sebagai pemberian hibah kepada tiga rumah sakit, yaitu Rumah Sakit Imelda Medan, Rumah Sakit Petala Bumi Pekan Baru dan Rumah Sakit Sele Be Solu Sorong tahun 2004-2006, masing-masing Rp10 miliar. (persdanetwork/nda)

Pertumbuhan Ekonomi Riau Tanpa Migas 8,06 Persen

foto/net
" "
Selasa, 17 Februari 2009 | 10:42 WIB
Laporan :

PEKANBARU, TRIBUN - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau menyatakan, pertumbuhan ekonomi Riau tanpa migas pada tahun 2008 mencapai 8,06 persen, dengan pertumbuhan tertinggi dari sektor pertambangan dan penggalian.

Kepala BPS Riau, Irland Indrocahyo, di Pekanbaru mengatakan, pertumbuhan ekonomi Riau tanpa migas pada sektor pertambangan dan penggalian rata-rata mencapai 18,13 persen.

"Pertumbuhan juga terjadi di sektor keuangan, persewaan dan jasa perusahaan sebesar 13,65 persen, sektor bangunan sebesar 11,14 persen serta sektor pengangkutan dan komunikasi sebesar 10,45 persen," katanya.

Menurut Irland, sektor pendorong pertumbuhan ekonomi Riau adalah sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan dan perikanan dengan sumbangan sekitar 1,80 persen, sektor perdagangan, hotel dan restoran 1,69 persen, sektor industri pengolahan 1,58 persen dan sektor jasa-jasa sebesar 0,94 persen.

Selama 2008, lanjutnya, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Riau tanpa migas atas dasar harga berlaku sebesar Rp149,125 triliun, sedangkan PDRB atas dasar harga konstan 2000 sebesar Rp42,6 triliun.

Struktur ekonomi Riau tanpa migas pada triwulan IV 2008 ditandai dengan sumbangan terbesar berasal dari pengeluaran konsumsi rumah tangga sebesar 51,47 persen. Diikuti ekspor 45,42 persen dan investasi fisik atau pembentukan modal tetap bruto sebesar 19,64 persen.

Irland mengatakan, laju pertumbuhan ekonomi Riau tanpa migas tahun 2008 didorong oleh pengeluaran konsumsi rumah tangga sebesar 8,00 persen, pembentukan modal tetap bruto 8,82 persen, pengeluaran konsumsi rumah tangga sebesar 8,21 persen dan ekspor 6,03 persen, sementara impor Riau tumbuh sebesar 11 persen. (antara)

Rp 2,1 Triliun Utang DBH Migas Pusat kepada Riau

KOMPAS/ NELI TRIANA
" "
Jumat, 15 Januari 2010 | 23:48 WIB
Laporan :

Laporan: Kasri


Pemerintah Provinsi Riau hingga kini masih terus berjuang agar Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas (Migas) yang dikeruk dari Bumi Riau dapat dikembalikan ke Riau dengan nilai yang lebih proporsional.

"Saat ini pembagian kita masih sekitar 15 persen. Namun begitu kita akan terus berjuang bagaimana Riau bisa mendapatkan DBH yang lebih besar," ujar Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau, Said Mukri, Jumat (15/1).

Upaya perjuangan di antaranya melalui Forum Legislator Provinsi Riau yang dipimpin Wan Abubakar. Forum ini terdiri dari wakil Riau yang duduk di DPR dan DPD RI. "Kita sudah sampaikan melalui forum ini agar DBH Riau bisa diperjuangkan untuk ditingkatkan," ujarnya.

Terlepas dari forum tersebut, Pemprov Riau juga terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat, agar DBH Riau bisa ditingkatkan. "Kalau provinsi lain ada 60:40, kita juga berharap demikian. Untuk itu kita masih terus berjuang," tambah Said.

Menyangkut pembagian DBH yang sedang berjalan, hingga kini pemerintah pusat masih terutang sekitar Rp 2,1 triliun lebih. "Untuk seluruh Riau, sejak 2008 pusat masih terhutang lebih dari Rp 2,1 triliun. Belum lagi DBH untuk Pemprov Riau," ujarnya.

Untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, utang DBH Migas 2008 mencapai sekitar Rp 426 miliar lebih dan DBH 2009 sekitar Rp 200 miliar lebih. "Angka pastinya saya lupa, tapi untuk Pemprov Riau saja, totalnya mencapai sekitar Rp 900 miliar," ujar Said.

Terhadap sisa pembayaran yang masih terutang tersebut, hingga kini belum ada komitmen yang jelas dari pemerintah pusat, untuk secepatnya melakukan pembayaran. (han)

Sumsel Tuntut Bagi Hasil Migas 70:30

Jumat, 15 Januari 2010 | 10:12 WIB Laporan :

PALEMBANG, TRIBUN — Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Masyarakat Minyak, Gas, dan Energi (MMGE) Sumsel menuntut bagi hasil migas yang seimbang antara pemerintah pusat dan daerah minimal 70:30 persen.

Menurut Ketua MMGE Sumsel A Rizal di Palembang, Jumat (15/1/2010), untuk merealisasikan tuntutan tersebut, mereka akan meminta dukungan dari Ketua MPR dan DPR serta tokoh lain asal Palembang yang berada di Jakarta.

Rizal menegaskan, tuntutan Sumsel itu wajar dan diharapkan dapat lebih mendorong adanya pembagian hasil migas yang lebih proporsional untuk dapat digunakan membangun daerahnya. Ketika berdiskusi dengan tokoh dan ahli tambang serta ahli hukum di Palembang, Kamis (14/1/2010), menurut Rizal, MMGE kembali mempertegas tuntutan agar pemerintah pusat memberikan bagi hasil yang seimbang kepada rakyat di daerah penghasil gas terbesar di Indonesia itu.

Selain itu, MMGE juga menuntut agar perusahaan daerah dilibatkan secara penuh dalam kegiatan perusahaan migas di daerah tersebut, katanya. Menurut Rizal, selama ini bagi hasil yang 85 persen pusat dan hanya 15 persen daerah dinilai sangat tidak adil.

"Sebagai penghasil gas yang mampu memenuhi pasokan gas nasional sebanyak 65 persen dari kebutuhan Indonesia tersebut, semestinya bisa mendapatkan bagi hasil yang lebih besar lagi persentasenya," lanjutnya.

Ia mengatakan, sudah sepantasnya Sumsel mendapatkan bagi hasil migas minimal 30 persen. Guna merealisasikan tuntutan tersebut, lanjutnya, pihaknya akan meminta dukungan kepada tokoh-tokoh asal Sumsel yang kini memiliki jabatan strategis dalam pemerintahan di pusat.

Dia menjelaskan, dukungan tersebut sangat penting untuk mereka rangkul agar perjuangan mendapatkan bagi hasil seimbang tersebut dapat dirasakan rakyat di daerah itu. "Meskipun Sumsel merupakan salah satu daerah penghasil migas terbesar di Indonesia, masyarakat daerahnya belum merasakan manfaatnya," ujarnya. (kc/abi)

Sumber: Ant

Ekspor Migas Riau Turun 2,55 Juta Dolar


" Ilustrasi Sumur Minyak "
Senin, 5 April 2010 | 11:22 WIB
Laporan :

PEKANBARU, TRIBUN - Ekspor minyak dan gas (migas) Provinsi Riau sepanjang tahun 2009 turun senilai 2,55 juta dolar AS karena terjadi penurunan sebesar 43,42 persen pada 2008.

"Nilai ekspor migas Riau tahun ini menurun dari 5,87 juta dolar AS pada 2008 menjadi 3,32 juta dolar AS 2009," ujar Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Riau, Abdul Manaf, di Pekanbaru, Senin.

Menurutnya, penurunan nilai eskpor sebagai dampak krisis keuangan global telah menyebabkan permintaan minyak mentah dan hasil minyak dari hasil bumi Riau berkurang.

Januari-Desember 2008 nilai ekspor minyak mentah tercatat 5,35 juta dolar AS, namun pada periode yang sama tahun 2009 turun menjadi 2,93 juta dolar AS.

Begitu juga dengan kondisi nilai ekspor hasil minyak yang mengalami penurunan dari 514,17 ribu dolar AS pada tahun 2008 menjadi 383,86 ribu dolar AS di 2009.

Untuk nilai eskpor gas berada pada posisi nihil, namun BPS Riau mengaku tidak memiliki data volume ekspor pada sektor migas yang diambil dari dalam Bumi Lancang Kuning itu. "Data besaran volume kami tidak memiliki, karena berita resmi dari BPS mengenai kinerja baik ekspor atau pun impor hanya berbentuk nilai saja," jelas Abdul Manaf.

Secara kumulatif nilai ekspor Riau mengalami penurunan sebesar 28 persen atau dari 15,22 juta dolar AS pada tahun 2008 menjadi 10,96 juta dolar AS pada 2009 dengan kotribusi terhadap ekspor nasional sebesar 9,14 persen.

Kondisi itu terjadi karena nilai ekspor di sektor non migas Riau mengalami penurunan 18,32 persen atau dari 9,35 juta dolar AS pada tahun 2008 menjadi 7,63 juta dolar AS pada 2009. (ant)

BP Migas Harap Harga Minyak Dunia Naik

Internet
" Ilustrasi "
Senin, 19 April 2010 | 14:30 WIB
Laporan : Tribun News.com

JAKARTA, TRIBUNPEKANBARU.COM - Ketua BP Migas, R Priyono, Senin (19/4) berharap terjadi kenaikan harga minyak dunia. Pasalnya produksi minyak Indonesia tiap tahun terus menurun. Akibat banyaknya ladang minyak eksisting yang sudah tua.

"Saya berharap terjadi kenaikan harga minyak dunia, sehingga bisa meningkatkan APBN dari sektor Migas. Peningkatan APBN adalah tujuan utama bukan dari sisi jumlah produksi," jelas Priyono saat ditemui di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI.

Penurunan produksi terjadi secara alamiah di beberapa ladang minyak. Seperti di ladang minyak PT CPI (Chevron Pacific Indonesia) yang sudah tiga kali mengalami pengerusan. Dengan adanya kenaikan harga minyak, diharapkan bisa meningkatkan pendapatan negara dari sektor Migas. Meski dari sisi volume terjadi penurunan.

"Penurunan jumlah produksi minyak itu alamiah. Kita tidak bisa mengetahui jumlah minyak yang masih ada di alam ini, sehingga sulit memprediksi naik atau turun," jelasnya.

Kenaikan harga minyak dunia, akan turut meningkatkan pendapatan dari sektor Migas, meskipun jumlah produksi minyak turun.

"Untuk mencapai target APBN, maka harga minyak harus naik. Produksi minyak bukan menjadi suatu pendekatan untuk pencapaiaan target APBN," katanya.(ema)

Dirjen Migas Klaim Hemat 14,6 Juta Kiloliter

IST
" "
Kamis, 22 April 2010 | 14:50 WIB
Laporan : tribunnews.com

JAKARTA, TRIBUNPEKANBARU.COM - Dirjen Migas, Evita Legowo, Kamis (22/4) klaim bisa menghemat 40 persen volume BBM atau sekitar 14,6 juta kilo liter. Melalui program distribusi BBM bersubsidi secara tertutup.

"Kami berharap bisa hemat 40% dari volume BBM bersubsidi yang saat ini disalurkan buat masyarakat," ujar Dirjen Migas Evita Legowo di sela-sela rapat kerja dengan Komisi VII DPR.

Dalam APBN 2010, volume subsidi BBM mencapai 36,5 juta kiloliter. Adapun dalam RAPBN-P 2010, pemerintah juga tidak bisa mengubah volume BBM bersubsidi ini. Angka ini merupakan gabungan antara volume bensin, solar, dan minyak tanah bersubsidi.

Namun meski volumenya sama, nilai subsidi BBM diasumsikan meningkat dari Rp 68,7 triliun pada APBN 2010 menjadi Rp 89,3 triliun. Ini dilakukan agar stabilitas harga BBM bersubsidi yang didistribusikan kepada masyarakat bisa terjaga.

Pemerintah, kata Evita, sudah membuat road map penyampaian subsidi kepada yang berhak dan direncanakan akan mulai 2011-2014. Sebagai pendahuluan, untuk tahun 2009-2010, pemerintah lebih dulu melakukan penataan distribusi tertutup serta pendataan melalui berbagai ujicoba.

Tiga opsi yang saat ini dikantongi pemerintah sebagai model pelaksanaan BBM bersubsidi secara tertutup, belum diputuskan karena masih dalam tahap kajian. Ketiga opsi tersebut adalah BBM bersubsidi hanya boleh dikonsumsi oleh kendaraan pelat kuning. "Cara ini lebih mudah dan murah karena tidak perlu tanda pengenal lain," ujarnya.

Opsi berikutnya adalah larangan menggunakan BBM bersubsidi bagi mobil keluaran tahun 2000 ke atas. Opsi ini banyak mendapat tentangan, lantaran mobil di bawah tahun 2000 dianggap lebih boros. Namun, menurut Evita, dasar pemikiran pemerintah terhadap opsi ini adalah sebagian besar mobil keluaran di atas tahun 2000 mensyaratkan penggunaan bensin dengan oktan di atas 88.

"Sementara BBM bersubsidi oktannya hanya 88. Jadi ini juga membantu pemilik mobil sebetulnya," terang Evita. Opsi lain adalah dengan melihat cc kendaraan. Mobil dengan cc besar bakal dilarang untuk meminum BBM bersubsidi.

Opsi yang sempat dibahas adalah penggunaan smart card. Namun, kata Evita, opsi ini sulit dilaksanakan karena anggarannya besar. "Pengadaan smart card ini butuh biaya besar, dari mana sumber dananya?" katanya.

Namun, kata Dirjen Migas, opsi apa pun yang dipilih, harus diimplementasi secara bertahap. Ini untuk membiasakan masyarakat agar tidak gagap. "Bagaimana pelaksanaannya masih harus dibahas lebih lanjut. Lagi pula kami harus membahasnya dengan DPR," ujar Evita. (ema)

Jumat, 23 April 2010

BP Migas Monitor Semburan Gas Kalila Tak Terkendali

BP Migas Monitor Semburan Gas Kalila Tak Terkendali
Rabu, 17 Maret 2010 | 18:52 WIB
Laporan :
PEKANBARU, TRIBUN - Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus memonitor semburan dari sumur gas PT Kalila Energy Ltd di Blok Pegan I, Riau, yang tidak terkendali.

"Kita masih memonitor berbagai perkembangan dan tindakan yang dilakukan oleh pihak Kalila akibat semburan gas yang tak terkendali," kata Kepala Urusan Operasi BPMigas Sumbagut, Hanif Rusjdi, di Pekanbaru, Rabu.

Sejak Minggu, (14/3), dilaporkan telah terjadi insiden dalam proses eksploitasi gas bumi di sumur Pegan I milik Kalila di Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau yang menyembur hingga ketinggian 30 meter dan sulit dihentikan.

"Kita sudah berupaya untuk menghentikan semburan gas itu, tetapi tidak bisa," kata Operation Area Manager PT Kalila Energy Ltd, Agustinus Parinding.

Hanif juga mengatakan, hingga kini pihak Kalila masih mencari solusi terbaik untuk mengehentikan semburan gas yang tidak terkendali itu sebelum menimbulkan dampak buruk bagi penduduk setempat.

Meski Lower Explosive Limit (LEL) yang merupakan bagian konsentrasi minimal dari kandungan gas yang menyembur ke udara sehingga menyebabkan bisa terbakar berada dalam posisi nol, namun harus tetap diwaspadai.

"Memang LEL gas itu nol atau masih dinyatakan aman, namun kita terus memantau semburannya untuk menghindari kemungkinan buruk yang dapat ditimbulkan," ujarnya.

Pihak Kalila juga terus melakukan koordinasi dengan BPMigas Sumbagut sembelum melakukan tindakan yang akan dilakukan untuk menghentikan semburan gas ke udara tersebut.

Selain itu, tim dari Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga pada Kamis, (18/3), direncanakan meninjau langsung lokasi semburan gas alam dan membantu mencarai solusi permasalahan itu, katanya.

Gas yang terbuang ke udara itu dikhawatirkan bisa menimbulkan kebakaran dan mengakibat sumur meledak jika tersulut dengan api, terutama pada kondidi cuaca hujan atau malam hari yang menyebabkan gas yang mendekati bumi.

Sumur Blok Pegan I merupakan sumur lama yang mulanya dieksplorasi untuk mengeluarkan minyak bumi sekitar 20 tahun yang lalu, namun ketika itu yang keluar adalah gas bumi.

Kemudian Kalila mencoba mengaktifkan kembali dengan mengeksploitasi sumur gas itu yang bertujuan untuk memenuhi pasokan gas ke PLTU Teluk Lembu di Pekanbaru sebesar lima juta standar metrik kaki kubik per hari (MMSCFD) menyusul dilakukannya kontrak kerja sama dengan PT PLN setempat. (ant)

Riau Petrolium Terabaikan


" Ilustrasi Sumur Minyak "
Jumat, 23 April 2010 | 19:48 WIB
Laporan : kasri

PEKANBARU, TRIBUNPEKANBARU.COM- Pengelolaan ladang minyak Blok Langgak yang terdapat di Rokan Hulu dan Kampar, sudah ditetapkan menjadi milik PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Bahkan kalangan DPRD Riau memberi respon positif atas penetapan ini. Namun ternyata tidak dengan anggota DPR RI asal Riau.

"Core bisnis SPR itu tidak fokus di migas (Minyak dan Gas). Sebab perusahaan daerah yang betul- betul core bisnisnya di migas hanya PT Riau Petrolium. Jadi menuurut hemat saya tidak tepat blok langgak tersebut di kelola SPR," ujar anggota DPR RI asal Riau, Wan Abubakar beberapa waktu lalu.

Disebutkan juga PT Riau Petrolium didirikan oleh gubernur yang saat itu itu masih dijabat Salah Djasit. Pembentukannya berdasarkan Undang-Undang (UU) Migas yang mengatur peluang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola potensi minyak daerah.

"Tapi dalam perjalanannya, PT Riau Petrolium kurang mendapat perhatian dari gubernur sekarang. Sebab keberadaannya tidak mendapat porsi yang jelas. Maka dapat dipastikan perkembangannya akan terus terseok-seok," tambah politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini. (ksi)

Senin, 31 Agustus 2009

Tumpahan CPO Tanker Phlilipina Cemari Perairan Dumai

Riau Terkini
Ahad, 30 Agustus 2009


Perairan Dumai tercemar sejak kemarin. Tumpahan CPO yang diangkut sebuah kapal tanker berbendera Philipa sebagai penyebab.

Riauterkini-PEKANBARU- Diperkirakan 2 ton Crude Palm Oil (CPO) tercurah ke perairan di Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Dumai dari kapal tangker Marion Lopaz berbedera Philipina. Insiden CPO tertumpah ke laut terjadi sekitar pukul 6.00 WIB, Sabtu (29/8/09) kemarin dan pada pukul 15.00 WIB petang kemarin kapal tersebut sudah melanjutkan pelayaran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun riauterkini dari sejumlah sumber. Sampai hari ini, Ahad (30/8/09) masih banyak warga masyarakat yang mengumpulkan tumpahan CPO untuk dijual kepada pengumpul. Mereka cukup beruntung, karena setiap kilogram CPO diberi pengumpul Rp 1.250 sampa Rp 1.500.

Sementara menurut Humas Pelindo II Dumai M Syarif, saat ini seluruh CPO yang tertumpah sudah berhasil dibersihkan. “Sudah bersih sejak kemarin. Kalau ada warga yang masih mencari tumpahan CPO, itu dilakukan di tepi. Bukan di perairan,” kilahnya saat dihubungi riauterkini.

Syarif juga melusurkan anggapan yang menyebut terjadi tumpahan CPO dari tanker Philipina tersebut, yang benar terjadi kesalahan saat pengisian CPO di mana pipa pemasok sempat kurang tepat memasanganya.***(mad)

PT CPI Diganjar Denda Rp 2 Miliar

Riau Pos, 1 September 2009
JAKARTA (RP) - PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) dinyatakan bersalah dan melakukan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terkait lelang jasa-jasa kebersihan dan pelayanan dalam gedung di Duri, Dumai, Riau dan Rumbai-Minas, Riau. Untuk itu, PT CPI diganjar denda sebesar Rp2 miliar dan harus disetor ke kas negara.

Hal ini terungkap Senin (31/8) di Jakarta dalam sidang pembacaan putusan terhadap dugaan pelanggaran pasal 22 UU Nomor 5/1999 tentang larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta. Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi Tadjuddin Noer Said. Berdasarkan fakta-fakta yang ada, Majelis Komisi menyatakan PT CPI sebagai terlapor I terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 UU Nomor 5/1999.

Dalam perkara ini, PT CPI yang menjadi panitia lelang diduga melakukan persekongkolan dan memfasilitasi peserta lelang untuk mengatur calon pemenang lelang.

Lelang jasa-jasa kebersihan dan pelayanan dalam gedung di Duri-Dumai, Riau merupakan lelang paket I di lingkungan PT CPI dengan pagu mencapai 5.372.366 dolar AS. Sedangkan untuk lelang Rumbai-Minas, Riau merupakan paket II dengan pagu sebesar 4.422.284 dolar AS.

Lelang yang diumumkan pada 2007 ini akhirnya dimenangkan oleh PT NIS untuk paket I dan II. Namun, PT NIS akhirnya memilih untuk mengambil paket II saja. Kemudian paket I diambil oleh PT Avia. Dalam putusannya, Majelis Komisi juga menyatakan seluruh terlapor peserta lelang bersalah dan melanggar pasal 22 UU Nomor 5/1999. Pasalnya, peserta lelang terbukti membuat Surat Kesepakatan Bersama untuk mengatur dan menentukan peserta lelang.

Manager Communications & Media Relations PT Chevron Pacific Indonesia, Hanafi Kadir yang dihubungi melalui selulernya mengatakan, CPI sudah mendapat informasi tersebut, namun belum menerima salinan keputusan. ‘’Kami telah mendengar tentang keputusan itu hari ini, namun kami belum menerima salinan keputusannya dan akan mempelajarinya,’’ katanya.(hen)

Pemprov Jangan Paksakan SPR

Kelola Blok Langgak
PEKANBARU-Sikap ngotot Pemprov Riau memberikan hak pengelolaan Blok Langgak kepada PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) terus mengundang keheranan banyak pihak. Selain memang core bisnis PT SPR bukan di bidang perminyakan, BUMD Pemprov Riau itu diragukan kesiapannya untuk mengelola ladang minyak yang akan ditinggalkan PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) akhir tahun ini. "Dari dahulu mereka selalu bilang semua syarat-syarat sudah beres. Apanya yang beres, toh gagalkan?" kata anggota Komisi B DPRD Riau Syamsul Hidayah Kahar dengan nada ketus kepada Riau Mandiri, Senin (31/8), menanggapi pernyataan Kadistamben Riau Abdul Lafiz yang menegaskan Pemprov Riau siap untuk mengelola Blok Langgak setelah perpanjangan kontrak Chevron berakhir. Menurut Syamsul lagi, jika memang PT SPR yang ditunjuk Pemprov mengelola Blok Langgak tak siap, tidak usah dipaksakan."Jka memang tidak sanggup serahkan saja kepada PT Riau Petroleum. Toh secara core bisnis Riau Petroleum lebih tepat. Kalau persoalan Dirut PT Riau Petroleum tidak sejalan dengan Pemprov, ya diganti saja," kata Syamsul Hidayah.

Kadistamben Riau Abdul Lafiz secara terpisah kemarin sesumbar mengatakan Blok Langgak sudah dipastikan akan didapati Riau, setelah kontrak perpanjangan Chevron berakhir nanti. "Ini bukan masalah rebut-merebut lagi. Blok Langgak itu sudah pasti diserahkan kepada Riau. Kan seperti yang disampaikan Menteri saat acara 11 miliar barer produksi minyak Chevron beberapa waktu lalu," tandasnya. Dikatakan Lafiz sesuai pernyataan Menteri ESDM dalam acara 11 miliar barel, Pemerintah Pusat memastikan Blok Langgak akan diserahkan kepada Pemprov Riau setelah kontrak perpanjangan satu tahun Chevron berakhir akhir tahun 2009 ini.

Tinggal Tunggu SK
Kasubdin Kelistrikan dan Sumberdaya Mineral Distamben Riau Abdi Haro dalam kesempatan terpisah mempertegas ucapan atasannya itu. Kata Haro, pengelolaan Blok Langgak oleh PT SPR tinggal menunggu SK dari Menteri ESDM. Joint Study yang telah berlangsung sekitar empat bulan lalu saat ini tengah dilakukan finalisasi pengujian oleh tim dari Dirjen Migas dan tim independen yang ditetapkan berdasarkan SK Dirjen Migas. "Biasanya perusahaan yang sudah joint study yang yang tidak diterima untuk mengelola, karena joins study ini melibatkan tenaga yang sudah pakar dan profesional," ujarnya.

Lebih jauh dijelaskan Abdi Haro, joint study ini dilakukan dengan lima lembaga independen, yakni ITB, UPN Veteran Yogyakarta, Tri Sakti, Unpad dan UGM. Untuk memperoleh joint study ini, sesuai dengan PP nomor 040 tahun 2006 tentang tata cara penawaran wilayah kerja Migas diantaranya harus menyetorkan uang sebesar US$500.000 (sekitar Rp5 miliar), kemudian BUMD menyiapkan laporan singkat geologi, geofisika lokasi wilayah. Kemudian menyiapkan peta standar perminyakan, yang juga dibuat oleh Dirjen Migas. Menyiapkan laporan keuangan pembiayaan, SDM, tekhnis dll, serta rencana pengembangan ke depan. "Ini disampaikan kepada pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber daya Mineral," ujarnya. PT SPR menurut Abdi sudah menyiapkan persyaratan ini sehingga dapat dilakukan joint study. Sementara PT Riau Petroleum belum memenuhi persyaratan ini sehingga belum sampai ke joint study dan diproses untuk memperoleh mengelola wilayah perminyakan.

Kesalahan Riau
Tokoh Masyarakat Riau yang juga pengurus Forum Komunikasi Masyarakat Riau (FKPMR), Al Azhar menilai, lepasnya Blok Langgak ke 'pangkuan' PT Chevron beberapa waktu lalu, bukan kesalahan Menteri ESDM. Dulu, kenang Al Azhar, blok Langgak itu mau dilelang pemerintah pusat, lalu Riau memberontak dan yakin mau mengambil alih blok langgak, akibatnya pemerintah pusat pun melemah. "Pemerintah pusat pun meminta pemprov mengajukan perusahaan untuk kelola blok langgak," ujar Al Azhar. Namun ketika itu yang diajukan PT SPR. Hal itu juga jadi pertanyaan Al Azhar karena PT SPR dinilai tak memenuhi persyaratan untuk mengelola bidang perminyakan. Di sisi lain Riau mempunyai PT Riau Petroleum. Karena tarik-menarik itu, Pusat akhirnya kembali memperpanjang kontrak Chevron di Blok Langgak. "Persoalannya ada pada kita, bukan pada kementerian ESDM," sebut Al Azhar.

Pengamat ekonomi Riau Edianus Herman Halim memilih berharap agar Blok Langgak tidak lepas lagi dan bisa dikelola Riau. "Mudah-mudahan blok langgak dikelola oleh Riau. Jangan sampai blok langgak dikelola, oleh pihak lain lagi, karena untuk kemaslahatan Riau," katanya. Anggota DPRD Riau dari Fraksi PKS Syafruddin Saan juga menekankan Pemprov Riau lebih serius mendapatkan Blok Langgak di tahun ini, jangan sampai gagal lagi. Sebab,kontrak perpanjangan Chevron sudah berjalan lebih 6 bulan dan segera akan berakhir. "Yang penting rebut blok itu dulu, persoalan BUMD mana yang akan mengelola kita lihat nanti," tandasnya. (tim)

Kamis, 20 Agustus 2009

Biaya Migas Akan Terus Ditekan

Rabu, 29 Juli 2009 | 04:07 WIB

jakarta, kompas - Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas mengupayakan menekan biaya produksi migas yang dibebankan ke negara atau cost recovery tahun 2009 melalui pengetatan audit keuangan yang sedang berjalan. Namun, tambahan biaya dari lapangan yang baru berproduksi tidak terhindarkan.

Deputi Finansial dan Ekonomi BP Migas Djoko Harsono, Selasa (28/7), mengemukakan, sesuai kesepakatan dengan Panitia Anggaran DPR, cost recovery tahun ini akan diusahakan untuk ditekan dari alokasi 11,05 miliar dollar AS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2009 menjadi sekitar 10,44 miliar dollar AS.

”Pengawasan akan dilakukan dengan memperketat current audit tiap-tiap kontraktor,” ujarnya. Sesuai sistem kontrak bagi hasil (production sharing contract/ PSC), kontraktor migas dan negara berbagi risiko atas kegiatan produksi migas.

Apabila kegiatan mencari migas tidak menghasilkan, seluruh risiko biaya yang telah dikeluarkan selama masa eksplorasi menjadi tanggungan investor. Sebaliknya, jika suatu lapangan migas berhasil memproduksi minyak maupun gas, kontraktor migas dan pemerintah akan membagi biaya yang sudah dikeluarkan.

Secara umum, bagi hasil sebelum pajak antara pemerintah dan perusahaan migas adalah 85:15 untuk minyak dan 70:30 untuk gas.

Djoko mengemukakan, cost recovery sebesar 537 juta dollar AS, sebagaimana yang dipermasalahkan Panitia Anggaran DPR, merupakan konsekuensi dari masuknya sejumlah proyek baru, termasuk Proyek Gas Alam Tangguh dan Blok Cepu.

Sesuai mekanisme kontrak bagi hasil, seluruh biaya yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan migas selama mereka melakukan eksplorasi bisa dibebankan ketika lapangan sudah mulai berproduksi komersial.

Proyek Gas Alam Tangguh sudah berproduksi dan mengapalkan gas alam cair pertamanya ke Korea Selatan, pertengahan Juli 2009. Adapun Blok Cepu dijadwalkan mulai berproduksi September 2009.

”Memang pada tahun awal proyek baru berproduksi, beban biaya yang harus dikeluarkan pemerintah terhadap pengeluaran kontraktor sangat besar. Pemerintah hanya mendapatkan bagian migas dari kewajiban first tranche petroleum. Itu pun besarnya hanya sekitar 20 persen dari total produksi yang dihasilkan,” ujar Djoko.

Namun, karena sistem kontrak yang disepakati pemerintah dan kontraktor mengatur demikian, hal itu harus dilakukan. Ia mengakui bahwa hal itu memunculkan perdebatan ketika pelaksanaannya harus diubah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan APBN 2009.

Menambal defisit

Pemerintah berupaya melakukan berbagai macam cara untuk menambal defisit APBN 2009 yang diproyeksikan mencapai 2,5 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) atau sekitar Rp 139 triliun. Salah satunya dengan membatasi cost recovery.

Anggota Panitia Anggaran DPR, Suharso Monoarfa, mengatakan, meskipun dari sisi alokasi DPR telah mengetahui biaya yang harus dikeluarkan untuk proyek-proyek migas baru, biaya yang harus ditanggung negara per barrel terlalu mahal.

”Kalau dihitung, cost recovery tahun ini mencapai 73 dollar AS per barrel, lebih mahal dari patokan harga minyak yang dipakai APBN,” ujarnya.

Panitia Anggaran DPR mendorong agar peraturan pemerintah yang mengatur tentang cost recovery secara lebih transparan segera diterbitkan.

Dirjen Migas Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Evita Legowo mengemukakan, Rancangan PP cost recovery sudah disampaikan ke Departemen Keuangan. Namun, ia mengakui bahwa Departemen ESDM dan Depkeu harus melakukan pembahasan bersama-sama. (DOT)

sumber: http://koran. kompas.com/ read/xml/ 2009/07/29/ 04070990/ biaya.migas. akan.terus. .ditekan

Pertambangan nasional kini dan mendatang

Selasa, 28/07/2009 00:00 WIB

Pertambangan nasional kini dan mendatang
UU Minerba juga bisa memperbesar persoalan pertambangan

Oleh Tjatur Sapto Edy

Anggota Komisi VII DPR

Sejak awal Orde Baru, dengan lahirnya UU No 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan Umum, paradigma pengelolaan dan pengusahaan sektor pertambangan umum (mineral-batu bara) cenderung hanya berorientasi pada kepentingan jangka pendek, yaitu untuk mengejar devisa.

Berpegang pada konsideran UU tersebut, khususnya poin a, yang menyebutkan "bahwa guna mempercepat terlaksananya pembangunan ekonomi Nasional dalam menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila maka perlulah dikerahkan semua dana dan daya untuk mengolah dan membina segenap kekuatan ekonomi potensiil dibidang pertambangan menjadi kekuatan ekonomi riil", para pengambil kebijakan di negeri ini kemudian seakan saling berlomba untuk mengeksploitasi sumber-sumber pertambangan yang ada secara masif, hingga kini.

Implikasinya, pertama, dominasi korporasi besar asing (yang mempunyai modal dan teknologi untuk melakukan eskploitasi masif) dalam pengusahaan pertambangan nasional tak dapat dihindarkan.

Dalam hal produksi konsentrat tembaga misalnya, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara menguasai 100% produksi konsentrat tembaga di Indonesia. Sementara itu, tidak kurang dari 86% produksi emas dan perak nasional juga dikuasai oleh kedua perusahaan tersebut.

Kedua, pola eksploitasi the bigger the better yang cenderung abai lingkungan dan tidak mengindahkan keberlanjutan ketersediaan sumber daya pertambangan itu pada masa yang akan datang, mendominasi dari tahun ke tahun.

Dalam hal produksi batu bara misalnya, dengan hanya memiliki sisa cadangan batu bara sekitar 4.328 juta ton, atau sebesar 0,5% cadangan dunia saja, pertumbuhan produksi batu bara nasional begitu tinggi dan jauh melampaui negara-negara lain yang kaya akan batu bara.

Selama 1997 hingga 2008, pertumbuhan produksi batu bara nasional mencapai 14,06 % per tahun. Bandingkan dengan Amerika Serikat dan Rusia yang pada periode sama tingkat produksi batu baranya hanya tumbuh masing-masing sebesar 0,69% dan 2,73% per tahun, padahal cadangan batu bara keduanya masing-masing mencapai 28,9% (238.208 juta ton) dan 19% (157.010 juta ton) dari total cadangan dunia.

Ketiga, orientasi ekspor hasil produksi yang ada hanyalah dalam bentuk mentah (raw material) tanpa mengalami proses peningkatan nilai tambah lebih lanjut, sehingga kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian nasional menjadi relatif rendah.

Pada 2008, saat harga komoditas pertambangan sedang tinggi, sektor pertambangan mineral-batu bara dari pajak dan non-pajak ternyata 'hanya' memberikan sumbangan sebesar Rp42,12 triliun atau sekitar 4,4% saja dari total penerimaan negara.

Sementara itu, dari sisi penyerapan tenaga kerja, dalam lima tahun terakhir, sektor pertambangan rata-rata juga hanya menyerap sekitar 0,92% saja dari keseluruhan jumlah angkatan kerja nasional.

Berbagai pihak berharap, hadirnya UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (UU Minerba), dapat menyempurnakan kekurangan UU No. 11 Tahun 1967, serta mampu mengembalikan fungsi dan kewenangan negara terhadap penguasaan sumber daya alam yang dimiliki. Sehingga amanah konstitusi yang menyebutkan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat", benar-benar dapat diwujudkan.

UU Minerba memang telah terdapat beberapa perbaikan di antaranya yang paling penting adalah ditiadakannya sistem kontrak karya bagi pengusahaan pertambangan ke depan yang digantikan dengan sistem izin usaha pertambangan (IUP).

Dengan IUP maka posisi pemerintah sebagai pemberi izin tidaklah sejajar dengan kontraktror, sehingga kontrol dan kewenangan yang lebih ada pada pemerintah.

UU Minerba juga telah mengakomodasi kepentingan daerah, dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk dapat menjalankan fungsi perencanaan, pembatasan luas wilayah dan jangka waktu izin usaha pertambangan.

Meski telah terdapat berbagai perbaikan, ada beberapa catatan (kelemahan) dalam UU Minerba tersebut yang perlu mendapatkan perhatian khusus karena jika tidak justru akan semakin memperberat permasalahan sektor pertambangan pada masa yang akan datang.

Pertama adalah menyangkut arah dan strategi nasional di sektor pertambangan, yang jika pemerintah pusat tidak segera menetapkan acuannya, ke depan bisa semakin tidak menentu (tidak terkontrol) dengan diberikannya kewenangan pemberian IUP kepada pemerintah daerah.

Berdasarkan data, semenjak digulirkannya otonomi daerah, tidak kurang dari 3.000 izin dan kuasa pertambangan telah di terbitkan oleh pemerintah daerah, tanpa kontrol dan pengawasan yang memadai.

Kedua, menyangkut besaran penerimaan negara dari pajak dan nonpajak, yang juga berpotensi untuk semakin tidak optimal (tidak jelas berapa jumlah yang sesungguhnya) jika kontrol dan pengawasan yang ketat tidak diterapkan terhadap IUP yang diterbitkan.

UU Minerba memang tidak mengatur secara tegas tentang hal ini tetapi 'hanya' menyerahkan pengaturannya kepada peraturan pelaksanaannya di bawahnya.

Ketiga, menyangkut kewajiban memasok kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) . UU Minerba juga tidak mengaturnya secara tegas dan eksplisit, khususnya menyangkut besarannya, sehingga kasus pembangkit listrik PLN tidak mendapatkan pasokan batu bara pada saat pertumbuhan produksi batu bara begitu besar, dapat terulang kembali pada masa akan datang.

Maka, menetapkan arah, kebijakan, dan strategi sektor pertambangan nasional (semacam GBHN sektor pertambangan) dan menuangkannya ke dalam suatu dokumen kebijakan pertambangan nasional yang bersifat resmi dan mengikat dalam pelaksanaannya, kiranya menjadi pekerjaan rumah yang utama bagi pemerintahan mendatang di sektor pertambangan.

Dalam konteks ini, perubahan paradigma dari 'pertambangan untuk devisa' menjadi 'pertambangan untuk kesejahteraan rakyat' kiranya sudah menjadi suatu keharusan untuk benar-benar diwujudkan sehingga tak hanya menjadi jargon kosong dari masa ke masa. Semoga.

URL :
http://web.bisnis. com/edisi- cetak/edisi- harian/opini/ 1id129891. html

Membenahi pengelolaan energi primer

Kamis, 16/07/2009 00:00 WIB

Membenahi pengelolaan energi primer
Penerapan DMO yang lebih tegas mutlak dilakukan

Oleh Tjatur Sapto Edy
Anggota Komisi VII FPAN DPR

Terhadap permasalahan energi yang dalam beberapa tahun terakhir ini terjadi di Tanah Air, perhatian dari sebagian besar kita barangkali cenderung hanya terfokus pada apa yang tampak secara kasat mata.

Misalnya adanya pemadaman listrik bergilir, terjadinya kelangkaan minyak tanah atau elpiji, dan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) atau tarif listrik.

Apa yang sesungguhnya menjadi penyebab atau akar masalah dari semua itu? Tak banyak yang memberi perhatian lebih. Kalaupun kemudian mencoba untuk memahami mengapa semua itu terjadi, yang muncul justru kebingungan atau semacam perasaan 'tak habis pikir'.

Bagaimana mungkin negara dengan sumber energi yang beraneka ragam dan cukup melimpah ini mengalami krisis energi, tak bisa memenuhi kebutuhan energi untuk rakyatnya sendiri?

Sesungguhnya apa yang kita saksikan dan rasakan bersama seperti halnya kelangkaan energi itu adalah hanya merupakan bagian ujung akhir di dalam tahapan pengelolaan sektor energi nasional yang ada.

Bagian hilir, yang sesungguhnya sangat terkait erat dengan bagian hulu dan sekaligus merupakan cerminan dari apa yang sebenarnya terjadi di sisi hulunya.

Dengan kata lain, tampilan sektor energi nasional di sisi hilir yang memprihatinkan sebagaimana yang kita lihat dan rasakan bersama itu tak lain sejatinya adalah perwujudan dari 'sesuatu' yang buruk juga di sisi hulunya.

'Sesuatu' yang dimaksudkan dalam konteks ini tak lain adalah pengelolaan sumber-sumber energi primer seperti halnya minyak bumi, gas alam, dan batu bara, yang sampai saat ini masih merupakan tiga yang utama di negeri ini.

Pengelolaan hulu minyak bumi dan gas alam (migas), selama ini diselenggarakan melalui kontrak kerja sama (KKS) atau yang sebelumnya lebih dikenal dengan kontrak bagi hasil (production sharing contract, PSC).

Di dalam kontrak-kontrak yang ada, hampir seluruhnya memberikan kebebasan bagi para kontraktornya untuk dapat menjual atau mengekspor hasil produksinya ke mana saja, tanpa pemerintah berhak untuk melarang ataupun mencegahnya.

Sangat kecil

Ada ketentuan mengenai domestic market obligation (DMO) di dalam kontraknya yang mengatur kewajiban untuk menjual sebagian hasil produksi untuk kebutuhan domestik, tetapi secara kuantitatif jumlahnya sangat kecil, yaitu rata-rata hanya berkisar 15%-25% dari produksi migas yang menjadi bagian dari kontraktor setelah dikurangi cost recovery.

Jadi, bukan 15%-25% dari keseluruhan hasil produksi sebagaimana yang sering dipahami banyak kalangan selama ini. Kewajiban itu pun, atas nama insentif fiskal untuk menarik investasi, untuk jangka waktu setidaknya 5 tahun dari awal produksi, sebagian besar sudah ditiadakan, atau yang kita kenal dengan istilah DMO holiday.

Atas nama insentif fiskal juga, untuk mendapatkan migas yang di-DMO-kan itu pun, kita ternyata juga tidak bisa mendapatkannya dengan gratis atau dengan harga lebih murah, karena yang diberlakukan adalah harga pasar.

Inilah yang sesungguhnya yang menyebabkan mengapa kita sebagai negara pengekspor migas, juga pada saat yang sama harus menjadi pengimpornya.

Kita secara de facto sesungguhnya tak punya kuasa untuk mencegah ekspor migas dilakukan karena sistem pengelolaan yang kita anut dan terapkan memang memberikan kebebasan bagi para produsennya untuk melakukan itu.

Dan karena kita lebih sering mengimpornya kembali dengan harga yang lebih mahal, keseluruhan biaya pengadaan BBM dan elpiji di dalam negeri pun menjadi lebih tinggi daripada semestinya.

Konsekuensinya, pada saat keuangan negara tak lagi cukup untuk menutupi biaya itu, karena harga komoditas tersebut di pasar internasional sedang tinggi misalnya, yang tersisa tinggallah pilihan-pilihan yang pahit bagi rakyat seperti harga BBM atau tarif listrik atau harga elpiji naik, atau listrik mati dan elpiji langka karena pasokan energi primernya tak memadai.

Hal yang sama juga terjadi pada pengelolaan hulu batu bara. Sebagian besar dilakukan melalui sistem Perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), di dalamnya hanya mewajibkan kontraktor untuk menyerahkan 13,5% dari hasil produksi batu baranya kepada pemerintah melalui BUMN yang berkontrak.

Namun, hal itu tidak dalam bentuk barang (inkind) tetapi dalam uang dari hasil penjualan, sehingga secara fisik, keberadaan batu bara tersebut di Tanah Air tidak selalu benar-benar ada manakala ekspor sudah dilakukan oleh para kontraktor batu bara tersebut.

Inilah yang selama ini terjadi sehingga dari keseluruhan produksi batu bara nasional yang mencapai 183 juta ton pada 2008, untuk mencukupi kebutuhan batu bara PLN yang mencapai 30 juta ton saja kita tak mampu memenuhi tanpa harus mengimpor lagi.

Ketika harga batu bara di pasar internasional melonjak dan anggaran subsidi listrik PLN terbatas, kemudian yang terjadi adalah PLN tak mampu membeli batu bara tersebut sehingga pembangkit listrik berbahan bakar batu bara tak dapat dioperasikan secara optimal. Akibatnya, sudah sangat sering kita rasakan bersama, pemadaman listrik bergiliran.
Becermin dari hal itu, maka pembenahan pengelolaan sumber energi primer melalui penerapan aturan DMO yang lebih tegas mutlak segera dilakukan.

Dalam hal DMO migas, keberanian untuk menerapkannya kembali pada kontrak-kontrak baru dan bilamana perlu mengubah beberapa kontrak lama yang sudah berjalan semestinya menjadi suatu langkah konkret yang segera diimplementasikan.

Dalam hal DMO batu bara, selain langkah tersebut, penerbitan peraturan pemerintah yang menetapkan besaran DMO yang lebih besar, di atas 30% misalnya, semestinya juga dapat dilakukan dengan segera mengingat urgensinya yang terkait dengan proyek listrik 10.000 megawatt.

Kedua langkah ini jika diterapkan dengan segera tidak saja akan dapat lebih menjamin terpenuhinya pasokan energi primer bagi domestik secara lebih baik dan lebih murah, tetapi juga pada akhirnya akan menyelesaikan permasalahan hilir sektor energi yang ada secara lebih mendasar.

Hal itu sesungguhnya tak lain adalah salah satu wujud dari pelaksanaan amanat konstitusi UUD 1945 yang secara jelas memang menyatakan bahwa bumi, dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus 'dikuasai oleh negara', dan bukan 'dikuasai oleh kontraktor', terlebih kontraktor asing.

Semoga pemerintahan yang baru nantinya mampu melaksanakannya.

URL : http://web.bisnis. com/edisi- cetak/edisi- harian/opini/ 1id128240. html

Perkembangan Status KKS Migas Tahun 2000-2009

KAMIS, 30 JULI 2009 11:29 WIB

DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR : 52/HUMAS DESDM/2009
Tanggal : 30 Juli 2009


PERKEMBANGAN STATUS KONTRAK KERJA SAMA (KKS) MIGAS TAHUN 2000-2009

Semenjak diterbitkannya Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), berdasarkan proses penawaran Wilayah Kerja (WK) Migas yang dilaksanakan oleh Pemerintah cq. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah ditandatangani sebanyak 140 Kontrak Kerja Sama (KKS) antara BPMIGAS dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Status dari 140 KKS tersebut adalah 131 merupakan KKS eksplorasi, 1 KKS produksi (Blok Wailawi), 2 KKS telah mendapatkan persetujuan Plan of Development (POD) I dan 6 KKS terminasi/pengakhir an kontrak dan mengembalikan seluruh Wilayah Kerjanya kepada Pemerintah.

Alasan terjadinya terminasi untuk keenam Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) adalah :

  1. Kontraktor telah melaksanakan komitmen eksplorasi, namun belum menemukan hidrokarbon yang ekonomis untuk dikembangkan. Alasan ini untuk 5 KKS yaitu Wilayah Kerja Sakakemang, Bawean I, Nila, North East Madura IV dan North Bali I.
  2. Kontraktor tidak melaksanakan komitmen pasti eksplorasi sebanyak 1 KKS yaitu Wilayah Kerja Bone.


Sedangkan untuk Kontraktor yang telah berhasil menemukan hidrokarbon yang ekonomis untuk dikembangkan dan telah mendapat persetujuan Plan of Development (PoD) I yaitu Wilayah Kerja Cepu dan Bangkanai.

Adapun untuk realisasi investasi di bidang hulu migas cenderung mengalami peningkatan selama kurun waktu 2000 - 2009. Jika pada tahun 2000 sebesar US$ 3,391,000.00 maka pada tahun 2008 mengalami peningkatan menjadi US$ 12,096,000.00. Sedangkan untuk tahun 2009 ditargetkan realisasi investasi sebesar US$ 13,166,000.00.

Kepala Biro Hukum dan Humas




Sutisna Prawira

(ADMINISTRATOR)

Rabu, 19 Agustus 2009

DBH Migas Riau 2009 Bertambah Rp300 M

DBH Migas Riau 2009 Bertambah Rp300 M
Utang Pemerintah Pusat Membengkak
PEKANBARU-Penerimaan Riau dari dana bagi hasil (DBH) migas untuk tahun 2009 bertambah sekitar Rp 300 miliar. Pertambahan ini akibat adanya perhitungan kenaikan harga minyak dari April hingga Juli 2009. Meski demikian, Provinsi Riau belum akan dapat menikmati pertambahan ini. Pasalnya, utang DBH migas tahun 2008 yang berjumlah Rp 426 miliar lebih, hingga kini belum dibayar Pemerintah Pusat. Informasi pertambahan DBH migas ini terungkap dari pernyataan Sekdaprov Riau Wan Syamsir Yus, Rabu (12/8) saat ditanya mengenai kesiapan Pemprov Riau dalam pengajuan APBD Perubahan 2009.

Menurut Wan Syamsir Yus, informasi yang diperoleh, kenaikan penerimaan DBH migas ini akibat adanya selisih harga dan secara keuangan Riau akan diuntungkan karena akan menambah pendapatan daerah. Tapi jika pemerintah mencicilnya kembali sebagaimana dilakukan pada DBH migas tahun 2008 maka utang pemerintah pusat ke daerah akan tambah banyak. “Kalau tak dibayarkan maka utang pemerintah ke daerah ini makin banyak,” katanya, selepas pertemuan dengan Balitbang Riau. Anggota DPR RI asal Riau, Muhammad Tonas dikesempatan terpisah turut mendesak pusat agar menunaikan kewajibannya terhadap Riau. Tidak ada alasan bagi pusat untuk menahan terlalu lama DBH migas tahun lalu. Pasalnya dana itu sudah harus diterima Riau seiring dengan telah berakhirnya masa tahun anggaran 2008. Kecuali untuk 2009 memang sesuai aturan pemerintah dibayarkan per triwulannya.

Kepala Bappeda Riau Emrizal Pakis juga mengkhawatirkan jika dana itu tak segera dicairkan maka akan terjadi defisit anggaran di APBD Riau 2009 mencapai Rp140 miliar lebih dan tidak mampu membayar gaji pegawai lima bulan ke depan. (yon )

Riau Merasa Dipermainkan Pusat Soal DBH Migas

riauterkini.com, Rabu, 19 Agustus 2009 10:58
Riau Merasa Dipermainkan Pusat Soal DBH Migas

Pemerintah pusat dinilai sangat keterlalui terhadap Riau soal DBH Migas. Sudahlah tidak transparan, jatah Riau juga selalu ditangguhkan pembayarannya.

Riauterkini-PEKANBARU- Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Riau Said Mukri tak bisa menyebunyikan kejengkelannya terhadap pemerintah pusat, terutama Departemen Keungan terkait berbelit-belitnya prosedur pembayaran dana bagi hasil (DBH) Migas. Ia menilai sikap pemerintah pusat sudah keterlaluan dan terkesan mempermainkan Riau dan daerah penghasil Migas.

“Pusat sudah keterlaluan mengenai DBH Migas. Mereka selalu sepihak menentukan aturan yang terus merugikan daerah,” runtuknya saat berbincang dengan riauterkini di ruang kerja Biro Keuangan Mulkan Syarif, Rabu (19/8/09).

Dijelaskan Said, tahun ini kemampuan anggaran Pemprov Riau dan seluruh kabupaten/kota di Riau dipastikan melemah. Pasalnya jatah DBH Migas 2008 sebesar Rp 2.661 triliun batal dibayar pusat tahun ini, melainkan baru dicicil 10 persen pada 2010 mendatang.

Padahal, waktu pemerintah pusat telah mengajukan nota keuangan RAPBN Perubahan (P) 2009, tepatnya 23 Juni lalu, Gubernur Riau M Rusli Zainal sudah mengirim surat kepada Pantia Anggaran (Panggar) DPR RI agar kurang setor DBH Migas 2008 dibayar penun 2009. “Tapi surat Pak Gubernur tersebut sama sekali tidak berpengaruh. DPR tetap menetapkan pembayarannya dicicil hanya 19,75 persen,” sesalnya.

Lebih menyakitkan lagi, lanjut Said Mukri, pada nota keuangan RAPBN 2010 yang disampaikan Presiden SBY beberapa hari lalu, kembali pemerintah pusat tidak mau membayar tuntas jatah DBH Migas 2008, bahkan hanya akan dicicil 10 persen saja.

Pemprov Riau sudah memprotes keputusan tersebut. Said Mukri mengatakan pihaknya langsung menemui Departemen Keuangan menanyakan masalah tersebut, namun Departemen Keuangan justru melempar bola dengan menyuruh Riau berjuang di DPR. “Kalau mereka mau, mengapa pula mereka menyuruh kami berjuang di DPR, cukuplah mereka mengakomodir dengan menyampaikan pada Panggar saat rapat penyesuaian nantinya,” demikian keluhan Said Mukri.***(mad)